Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi, Perkuat Akses JKN Pelaku Koperasi

Ajie Chandra • Selasa, 30 Desember 2025 | 20:06 WIB

 

NOTA KESEPAHAMAN: BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program JKN di bidang koperasi.
NOTA KESEPAHAMAN: BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program JKN di bidang koperasi.

JAKARTA — BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bidang koperasi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung Selasa (23/12) dan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus sarana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron menyebutkan, hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi layanan melalui transformasi digital. Berbagai kemudahan disediakan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas layanan.

Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui peningkatan literasi, edukasi, serta kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.

Menurut Ferry, kerja sama ini didorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya yang berada dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat memperoleh perlindungan JKN secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada anggota koperasi yang belum terdaftar dalam Program JKN.

Selain itu, Kementerian Koperasi juga mendorong optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN, seperti pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan.

Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya serta masyarakat luas. (adv/aji/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#viva yoga mauladi #Wakil Menteri Transmigrasi #Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni #jaminan kesehatan nasional #menteri koperasi #jkn #bpjs kesehatan