Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan Tertahan, Sanksi dan Jarak Zona Jadi Sorotan

Ajie Chandra • Rabu, 21 Januari 2026 | 18:19 WIB

 

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Upaya Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menemui kendala. Sejumlah pasal krusial dalam draf perda dinilai belum final dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut kajian lanjutan diperlukan agar substansi perda tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum perda dapat disahkan.

“Ada beberapa poin yang masih dikaji oleh Bagian Hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Arif Agung belum lama ini.

Politikus yang akrab disapa A3 itu menjelaskan, selain kajian internal, draf Perda KTR juga harus melalui proses harmonisasi atau penyesuaian regulasi (legal drafting).

Pada saat bersamaan, fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga masih berlangsung untuk memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan aturan di tingkat provinsi.

“Saat ini fasilitasi dari Pemprov Kaltim masih berjalan. Harapannya, proses harmonisasi ini bisa segera rampung agar Perda KTR dapat disahkan,” katanya.

Salah satu poin yang paling krusial adalah penentuan besaran sanksi bagi pelanggar, baik perokok di kawasan terlarang maupun pihak yang tidak menyediakan fasilitas khusus merokok. Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan, mengungkapkan bahwa draf perda saat ini mengusulkan sanksi denda sebesar Rp200 ribu untuk semua jenis pelanggaran.

Namun, ketentuan tersebut dinilai masih lemah dari sisi dasar hukum. Pasalnya, jika merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, sanksi pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok dapat mencapai Rp50 juta.

“Kami meminta penguatnya apa. Karena kalau mengacu pada aturan di atasnya, sanksinya bisa sampai Rp50 juta,” jelas Elizabeth.

Menurutnya, Bagian Hukum masih membutuhkan kajian teknis dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan sebagai instansi yang berwenang di bidang kesehatan masyarakat. Kajian ini penting agar sanksi yang ditetapkan bersifat proporsional, memiliki dasar hukum kuat, serta realistis untuk diterapkan.

Elizabeth menilai, selisih sanksi yang terlalu jauh antara perda dan regulasi di atasnya berpotensi menimbulkan masalah hukum. Di sisi lain, penerapan denda hingga puluhan juta rupiah juga dikhawatirkan sulit diterima masyarakat.

“Kalau langsung kita pasang denda Rp50 juta, kemungkinan besar masyarakat tidak mampu membayar. Tapi kalau Rp200 ribu, jaraknya terlalu jauh dengan aturan di atasnya. Ini yang harus diselaraskan,” ujarnya.

Selain soal sanksi, pengaturan jarak lokasi penjualan rokok dengan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah juga masih menjadi pembahasan. Dalam draf yang ada, jarak minimal ditetapkan 100 meter, namun angka tersebut dinilai masih terlalu dekat.

“Secara regulasi mungkin sudah sesuai, tetapi jarak 100 meter dianggap kurang ideal. Idealnya sekitar 200 meter,” tambah Elizabeth.

Meski masih menyisakan sejumlah catatan, Pemkot Balikpapan optimistis Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat disahkan pada tahun ini setelah seluruh poin krusial disepakati dan disinkronkan. “Secara umum tinggal beberapa hal itu saja. Target kami, tahun ini Perda KTR bisa disahkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#dprd balikpapan #perda rokok #Andi Arif Agung