KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Komisi II DPRD Kota Balikpapan turun langsung ke lapangan. Bukan sekadar kunjungan seremonial, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) itu menyasar jantung sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD): hotel, restoran, kafe, depot, hingga tempat hiburan malam.
Satu per satu pelaku usaha diperiksa. Dari pelaporan pajak hingga bukti setor ke kas daerah. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah usaha yang belum menunaikan kewajibannya secara tertib. Mulai dari keterlambatan pelaporan hingga tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyebut temuan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam kepatuhan pajak daerah. Ia mencontohkan salah satu gerai waralaba makanan cepat saji yang berulang kali terlambat melakukan pembayaran.
“Ada yang selalu telat bayar. Seperti KFC, itu sudah kami ingatkan. Kami beri waktu satu minggu untuk segera melapor,” ujar Adi, Senin (26/1).
Di sisi lain, Komisi II juga menemukan praktik baik yang patut menjadi contoh. Depot Miki, misalnya, dinilai konsisten dalam melaporkan dan menyetor pajak tepat waktu.
“Pelaporan Desember dilakukan 15 Januari, sesuai ketentuan. Ini menunjukkan kepatuhan yang seharusnya dilakukan semua pelaku usaha,” katanya.
Selain keterlambatan, DPRD mendapati beberapa usaha yang tidak bisa menunjukkan bukti setor pajak. Temuan ini tak akan berhenti di lapangan. Komisi II memastikan pemantauan lanjutan dilakukan dalam sepekan ke depan.
“Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan turun lagi. Ini bukan ancaman, tapi bentuk pengawasan,” tegas Adi.
Ia menekankan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai aturan bagi pelaku usaha yang tetap membandel. Mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau izin dicabut, mereka pasti kelabakan. Izin usaha itu dasar mereka beroperasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Adi mengingatkan bahwa potensi kebocoran pajak tidak bisa dipandang remeh. Selisih kecil di satu usaha, jika dibiarkan, dapat berdampak besar pada PAD.
“Tadi di salah satu restoran ditemukan selisih sekitar Rp15 juta per bulan. Kalau setahun, nilainya sudah besar. Ini baru satu tempat. Bayangkan kalau banyak usaha melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahmann, menegaskan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Tujuannya memastikan pajak daerah benar-benar masuk ke kas daerah, sesuai aktivitas usaha yang berjalan.
“Kami ingin memastikan antara omzet dan pajak yang disetor itu sebanding. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Balikpapan,” ujarnya.
Dalam sepekan ke depan, Komisi II akan menyisir seluruh data objek pajak yang tercatat di BPPRD. Totalnya mencapai sekitar 230 objek pajak, mulai dari restoran, kafe, hotel, hingga tempat hiburan malam.
“Semua akan kami cek berdasarkan data BPPRD. Tidak ada yang dikecualikan,” jelas Taufik.
Ia pun mengingatkan para pelaku usaha, baik lokal maupun dari luar daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban pajak selama beroperasi di Balikpapan.
“Kami akan terus mengejar pajak yang diselewengkan. Ini penting untuk pembangunan dan kemajuan kota,” tegasnya.
Hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPRD. DPRD ingin mendalami mekanisme pengawasan dan pendataan yang selama ini berjalan.
“Kami ingin tahu, kenapa temuan seperti ini bisa lolos dan tidak terdeteksi di lapangan,” katanya.
Untuk hari pertama sidak, pengawasan difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan sekitar 20 hingga 30 lokasi usaha yang diperiksa. Komisi II memastikan langkah ini akan berlanjut ke kawasan lain. (*)
Editor : Ismet Rifani