Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Zakat Penghasilan Dibayar Saban Bulan, Masihkah Wajib Zakat Maal Tiap Tahun?

Ismet Rifani • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:49 WIB

 

Photo
Photo

ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL

Pertanyaan

Apakah orang yang sudah mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulannya juga wajib membayar zakat maal tiap tahun? Hp. 0812533444xx

Jawaban

Zakat Maal yaitu zakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan genap satu tahun, termasuk dalam kategori ini adalah penghasilan atau profesi. Allah berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Para ulama telah sepat bahwa harta simpanan yang telah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas), dan telah tersimpan selama satu tahun (cukup haul), maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dari seluruh harta simpanan yang dimilikinya selama satu tahun.

Adapun apabila zakat penghasilan sudah dikeluarkan setiap kali diterima misalnya gaji bulanan, lalu sebagian penghasilan tersebut ditabung, apakah harta tersebut wajib dizakati lagi di akhir tahun ketika mencapai haul. 

Menurut sebagian ulama seperti Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi bahwa penghasilan yang telah dikeluarkan zakatnya pada saat diterima tidak wajib lagi dizakati di akhir tahun. Pendapat ini beralasan bahwa petani yang telah mengeluarkan zakat pertaniannya, lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga satu tahun, maka harta tersebut tidak dikenai wajib zakat pada tahun pertama. Namun akan dikenai wajib zakat pada tahun berikutnya.

Sebagian ulama yang lain tetap mewajibkan zakat terhadap harta simpanan dari penghasilan rutin yang telah mencapai nisab dan haul, meskipun sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

Nampaknya pendapat pertama yang lebih adil dan tidak memberatkan agar zakat harta tidak dikeluarkan berkali-kali dalam satu tahun. Wallahu a’lam bisshawab. (*)

Editor : Ismet Rifani
#zakat penghasilan #zakat maal #BMH Kaltim