BAYAR ZAKAT MASING-MASING
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya kalau saya sama istri bayar zakat sendiri, orang tua (ibu dan bapak) bayar zakatnya juga (bayar masing masing) padahal tinggal serumah. Saya kerja, orang tua punya usaha. Hp. 081915474xxx
Jawaban :
Hukumnya boleh, tidak mengapa. Sebab, zakat fitrah adalah ibadah infiradi (individual) yang mesti ditunaikan setiap Muslim di bulan Ramadan. Zakat fitrah biasa juga disebut zakat jiwa.
Adapun zakat yang dibayarkan atau ditanggung itu berlaku karena tiga hal. Karena sebab perbudakan (ini tidak berlaku lagi), sebab pernikahan (suami menanggung istri dan anak-anaknya), dan sebab kekerabatan (jika ada kerabat atau keluarga yang selama ini ditanggung nafkahnya).
Dalam hal ini, anak yang sudah mandiri (bekerja, punya usaha) tentu lebih baik membayar zakatnya sendiri untuk tidak memberatkan beban orangtua. Sebagaimana anak juga dibolehkan untuk membayarkan zakat kedua orangtuanya. Sebagai bentuk birrul walidain (bakti anak kepada orangtua). Wallahu ta’ala a’lam bisshawab. (*)
BAYAR FIDYAH
Pertanyaan :
Bagaimana cara membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa? Hp. 081347842xxx
Jawaban :
Fidyah adalah memberi makan orang miskin di bulan Ramadhan sebagai ganti bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Satu hari tidak puasa berarti fidyahnya memberi makan satu orang miskin. Kategori yang termasuk adalah orang tua yang sudah renta dan orang sakit berkepanjangan yang susah diharap kesembuhannya.
Adapun memberi makan orang miskin bisa dengan beberapa cara. Di antaranya adalah mengantar bahan makanan lengkap dengan lauknya ke rumah orang miskin atau dengan cara memasak makanan dan mengundang mereka datang ke rumah.
Soal waktu, bisa memberi makan setiap hari dimana ia tidak berpuasa (menyicil) atau menggabungnya di satu waktu dan memberi makan ke sejumlah orang sekaligus.
Terkait pembayaran fidyah dengan uang, sebagian pendapat menyatakan tidak boleh. Berdasarkan kepada lafazh “ith’am” (memberi makan) yang dianggap punya makna khusus. Namun ada juga yang membolehkan dengan merujuk kepada keringanan membayar fidyah (dibayar senilai biaya makan sehari). Wallahu ta’ala a’lam bisshawab. (*)
Editor : Ismet Rifani