ZAKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
Pertanyaan :
Tahun lalu sudah saya keluarkan zakat tabungan/deposit yang saya punya. Apakah tahun ini saya harus keluarkan zakat tabungan itu lagi? Hp. 081347204xxx
Jawaban :
Tabungan atau deposit termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Syaratnya, ia berupa harta simpanan, baik emas, perak, ataupun uang. Kedua, simpanan tersebut adalah kepemilikan pribadi secara sempurna. Syarat selanjutnya adalah, simpanan itu mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas) dan juga mencapai haul (masa penyimpanan) selama satu tahun, serta berkembang.
Jika syarat di atas terpenuhi, maka tabungan/deposit tersebut harus dikeluarkan zakat hartanya sebesar 2,5%. Hal ini merujuk kepada peringatan Allah: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)
Namun penting dipahami bahwa ayat tersebut tentu saja tidak melarang orang yang punya simpanan harta atau tabungan lainnya. Tapi yang dicela adalah orang yang lalai dari kewajibannya mengeluarkan zakat, tidak memberi nafkah di jalan Allah serta tidak peduli kepada sesama. Wallahu’alam. (*)
BACA QUR’AN DALAM HATI
Pertanyaan :
Bolehkah tilawah Al-Qur’an dengan membaca dalam hati ? Hp. 081350832xxx
Jawaban :
Dalam membaca al-Qur’an dianjurkan memakai suara (meski pelan) atau setidaknya dengan menggerakkan bibir. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam seperti dijelaskan para ulama, melarang membaca al-Qur’an dalam hati. Dikatakan, tidaklah perbuatan itu disebut membaca kecuali dengan berkata. Sedang perkataan itu hanya bisa dilakukan dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir. Jadi tidak boleh membaca al-Qur’an di dalam hati (dikutip dari fatwa Syekh Muhammad Shaleh al-Utsaimin).
Di antara hikmah membaca Al-Qur’an dengan memperdengarkan suara adalah agar orang lain yang mendengarkan bacaan tersebut bisa membenarkan sekiranya ada bacaan yang keliru diucapkan. Pelajaran ini bisa diambil saat Nabi membaca dan mengkhatamkan Al-Qur’an di hadapan malaikat Jibril. Sebagaimana para sahabat dan generasi orang-orang saleh terdahulu juga melakukan itu di dalam majelis-majelis mereka. Wallahu’alam. (*)
Editor : Ismet Rifani