ZAKAT KEPADA ORANG TUA
Pertanyaan:
Bolehkah menyerahkan zakat kepada orang tua sendiri? Apa standar kecukupan sehingga seseorang tidak boleh menerima zakat? Bolehkah menyerahkan zakat kepada fakir miskin yang mampu bekerja mencari nafkah? Hp. 0813831325xx
Jawaban :
Salah satu golongan yang tidak boleh menerima zakat dari seorang muzakki adalah orang yang berada di bawah tanggungan nafkahnya. Misalnya istri, anak, cucu, ayah, ibu, kakek, nenek, pembantu dan semacamnya. Sekiranya mereka tergolong fakir atau miskin maka sepatutnya mereka menerima nafkah sebagai hak dan bukan zakat.
Adapun jika seorang istri yang kaya berzakat kepada suaminya yang miskin atau tergolong salah satu asnaf mustahik. Maka hal ini dibolehkan karena istri tidak bertanggung jawab menafkahi suaminya.
Standar kecukupan adalah jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang yang menjadi tanggungannya, terutama keluarganya. Jadi meskipun ia memiliki sejumlah harta dan mencapai nishab, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan tanggungannya, berarti ia masih tergolong miskin yang boleh menerima zakat. Kebutuhan yang dimaksud meliputi makan dan minum (pangan), tempat tinggal (papan), pakaian (sandang) dan kebutuhan lainnya yang tidak dapat dihindari.
Adapun orang miskin yang mampu bekerja mencari nafkah tidak boleh menerima bagian dari zakat, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang kuat bekerja (fisiknya sempurna)”. (HR. Abu Dawud no. 1634, Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839)
Kecuali jika mereka termasuk salah satu ashnaf yang lain (selain fakir miskin), misalnya sebagai amil, ibnu sabil, muallaf, sabilillah dan seterusnya, maka mereka tetap berhak menerima zakat harta. Atau penyaluran zakat tersebut dalam rangka pemberdayaan ekonomi dalam bentuk modal kerja agar mereka bisa mengembangkannya. Dalam hal seperti ini orang miskin yang mampu bekerja tetap dibolehkan menerima zakat harta. Wallahu Ta’ala A’lam bisshawab. (*)
MELIHAT WANITA BUKAN MUHRIM
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air maninya secara tidak sengaja karena melihat wanita yang bukan mahramnya di siang hari. Apakah puasanya batal? Hp. 08115066xxx
Jawaban :
Ada beberapa faktor air mani seseorang bisa keluar. Ada yang disengaja namun ada juga yang tidak disengaja (tanpa disadari). Jika ia memastikan bahwa air maninya keluar tanpa sengaja, maka puasanya dihukumi tetap sah dan tidak batal. Ia tidak berdosa dan tidak ada kaffarat baginya. Sebab tidak ada unsur kesengajaan dan di luar kendali manusia. Contoh misalnya, mimpi basah di siang hari.
Adapun jika air mani itu keluar karena sengaja, maka puasanya dianggap batal. Sebab keluarnya mani yang disengaja berarti memang sengaja menuruti nafsu syawatnya. Contoh, orang yang sengaja melakukan masturbasi (onani), memandangi wanita atau foto dengan penuh syahwat, bercumbu yang melewati batas, baik dengan istri maupun wanita lainnya.
Dalam hadits Qudsi, Allah berfirman: “Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi dan Ibnu Khuzaimah).
Dalam hadits Qudsi tersebut, Allah menyebut kriteria puasa orang beriman dengan meninggalkan syahwatnya. Artinya, jika mani orang itu keluar karena disengaja, berarti dia telah menurutkan syahwatnya. Puasa pun jadi batal. Wallahu Ta’ala A’lam bisshawab. (*)
Editor : Ismet Rifani