Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Istri Hamil dan Tak Puasa dengan Alasan Kesehatan, Apakah Harus Fidyah atau Qadha Puasa?

Redaksi • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:28 WIB

 

Photo
Photo

FIDYAH ATAU QADHA’ BAGI WANITA HAMIL

Pertanyaan

Istri saya sekarang ini sedang hamil 8 bulan lebih dan demi kesehatan bayi kembar dalam kandungannya maka saya menyarankan untuk tidak berpuasa. Apakah istri saya harus membayar fidyah dan atau qadha’ (mengganti) puasanya? Hp. 082149198xxx

 

Jawaban

Kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah wajib mengqadha’ atau membayar fidyah, diperselisihkan oleh para ulama. Berikut ini kita sebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini:

Pertama: wajib mengqadha’ (mengganti) puasa dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (bukan anaknya), maka wajib baginya mengqadha’ saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.

Kedua: cukup mengqadha’ saja. Ini adalah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid.

Ketiga: cukup memberi makan (fidyah) kepada orang miskin tanpa mengqadha’. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Ishaq.

Keempat: mengqadha’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqadha’ dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah.

Dari beberapa pendapat di atas yang dikuatkan oleh sejumlah ulama adalah bahwa wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa cukup mengqadha’ tanpa menunaikan fidyah. Hal ini berlaku bagi wanita hamil dan ibu menyusui yang masih mampu menunaikan qadha’.

Dalam kondisi ini mereka dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqadha’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untuk mengqadha’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Dalam kondisi ini, ia bisa menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan untuk satu orang miskin pada setiap harinya. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab. (*)

Editor : Ismet Rifani
#tanya jawab ramadhan #istri hamil fidyahpuasa #BMH Kaltim