Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Terima THR dan Gaji ke-13, Apakah Wajib Bayar Zakat Keduanya?

Ismet Rifani • Senin, 16 Maret 2026 | 17:36 WIB

Photo
Photo
PEGAWAI ASN WAJIB ZAKAT

Pertanyaan :
Saya seorang ASN yang barusan menerima THR dan Gaji ke 13. Apakah saya wajib membayar zakat dari keduanya? Apakah ada dalil dalam al quran dan hadits, dan Bagaimana cara menghitungnya? Hp. 081345656xx

Jawaban :
Sebagai ASN, Anda wajib mengeluarkan zakat atas THR dan Gaji ke-13 jika total pendapatan Anda pada bulan tersebut mencapai ambang batas (nisab). Dalam fikih kontemporer, ini masuk ke dalam kategori Zakat Penghasilan (Zakat Profesi).

Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang zakat penghasilan didasarkan pada prinsip keumuman dalil tentang kewajiban zakat harta hasil usaha :
* Al-Qur'an Surah Al-Baqarah 267 : "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (Para ulama memasukkan gaji, honorarium, dan bonus sebagai hasil usaha).
* Al-Qur'an Surah At-Taubah 103 :"Ambillah zakat dari harta mereka, guna menyucikan dan membersihkan mereka..."
* Hadits Riwayat Bukhari; "Bila suatu harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dizakatkan."
(Catatan: Untuk zakat profesi, ulama meng-qiyas-kan atau menyamakannya dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen/menerima hasil, tanpa menunggu satu tahun).

Syarat dan ambang batas (Nisab 2026) berdasarkan ketetapan terbaru dari BAZNAS RI untuk tahun 2026, nisab zakat penghasilan setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dalam rupiah, nilai ini ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan.
* Jika (Gaji Rutin + THR) ≥ Rp7.640.144, maka Wajib Zakat.
* Jika (Gaji Rutin + Gaji 13) ≥ Rp7.640.144, maka Wajib Zakat.

Cara Menghitungnya; Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan bruto.
Simulasi Perhitungan : Misalkan gaji rutin bulanan Anda adalah Rp. 5.000.000 dan THR yang diterima adalah Rp. 5.000.000.
1. Total Penghasilan Bulan Ini: Rp10.000.000 (Sudah di atas nisab).
2. Perhitungan Zakat: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000.
Catatan: Jika gaji rutin Anda setiap bulan sudah dipotong zakat otomatis oleh bendahara/UPZ, maka Anda cukup menghitung 2,5% dari nominal THR dan Gaji ke-13 saja.

Sebagai informasi tambahan, sebagai ASN yang wajib membayar pajak tahunan sekarang sudah dapat dikurangi dengan zakat yang dibayarkan melalui lembaga zakat resmi seperti BMH. Bukti Setor Zakat (BSZ) yang Anda terima dapat dilampirkan dalam pengisian SPT Tahunan untuk mengurangi jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda. Wallahualam. (*)

Editor : Ismet Rifani
#zakat gaji ke 13 #Zakat THR #tanya jawab Ramadan #BMH Kaltim