BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memperpanjang jam layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang batas akhir relaksasi pada 30 April 2026. Kebijakan ini diterapkan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai upaya mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor pada jam kerja reguler.
Seluruh KPP di bawah Kanwil DJP Kaltimtara membuka layanan hingga pukul 21.00 WITA pada 29 April 2026 dan diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA pada 30 April 2026. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi antrean di hari terakhir sekaligus memastikan kepatuhan pelaporan tetap terjaga.
Baca Juga: Segera Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak agar Bebas Denda atau Bunga
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menyatakan seluruh unit layanan telah disiagakan untuk memberikan asistensi maksimal kepada wajib pajak.
“Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak diharapkan memperoleh kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan, khususnya menjelang batas akhir pelaporan pada 29 dan 30 April 2026,” ujarnya.
Selain asistensi pelaporan SPT, layanan yang diberikan juga mencakup aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga konsultasi perpajakan secara langsung dengan petugas di lokasi.
Perpanjangan layanan ini tidak hanya bertujuan memfasilitasi pelaporan, tetapi juga meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Kanwil DJP Kaltimtara berharap langkah tersebut mampu mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban secara tepat waktu sekaligus memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital. (adv/kpg/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan