BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda), serta penyampaian usulan Raperda di luar Propemperda, Senin (18/5).
Rapat paripurna yang digelar di Hotel Gran Senyiur itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Budiono.
Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan investasi daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Penyusunan RUPM Kota harus menyesuaikan dengan RUPM provinsi agar kebijakan investasi daerah tetap sinkron dan efektif,” ujar Rahmad dalam rapat paripurna.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi disharmonisasi aturan yang berpotensi menghambat iklim investasi di daerah, terutama di tengah perkembangan Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski Raperda RUPM ditarik dari Propemperda, Pemkot Balikpapan tetap menilai keberadaan pedoman investasi daerah sangat penting. Karena itu, pemerintah memilih menyiapkan pengaturan melalui Peraturan Wali Kota yang dinilai lebih fleksibel dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012.
Selain penarikan Raperda, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemkot menilai perlu dilakukan pemisahan kelembagaan menjadi dua dinas agar pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan lebih optimal.
“Perubahan struktur perangkat daerah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempercepat pelaksanaan pembangunan,” jelas Rahmad.
Dalam agenda yang sama, DPRD dan Pemkot juga membahas jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Pengarusutamaan Gender.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan melalui kebijakan yang memberikan ruang dan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang adaptif terhadap perkembangan kawasan penyangga IKN.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, semua peraturan baik peraturan daerah, peraturan internal DPRD, keputusan kode etik dan lainnya harus melalui mekanisme harmonisasi.
Artinya ada kesesuaian dengan asas-asas hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, perda menjadi salah satu sumber hukum.
“Harmonisasi diperlukan dalam rangka untuk menjaga asas-asas hukum,” tuturnya.
Agung menjelaskan, perda harus bisa menyesuaikan dengan hierarki yang lebih tinggi karena sifatnya bisa mandatory atau perintah langsung dari undang-undang. Meski dalam perjalanan penyusunan perda nanti bisa berubah.
Adapun rancangan peraturan daerah (raperda) dikunci dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Biasanya disahkan mendekati akhir tahun sebelum pengesahan APBD tahun depan.
“Kalau di tahun berjalan bisa saja dilakukan perubahan yang disebut kumulatif terbuka,” tuturnya. Ini terjadi apabila terdapat kondisi atau kebutuhan yang mendesak terhadap perda tersebut.
Seperti yang berlangsung dalam rapat paripurna, Senin (18/5). Agung menyebutkan terdapat usulan raperda baru yang memang urgent untuk segera dibahas. Yakni susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
Namun sebaliknya ada raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2026 terpaksa harus dicabut karena menunggu aturan yang lebih tinggi. Ini terkait raperda rencana umum penanaman modal.
“Kami mendapat informasi dari Biro Hukum Provinsi Kaltim bahwa peraturan daerah ini sedang berproses di tingkat. Jadi kita harus menunggu perda ini selesai,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani