SAMARINDA – Penguatan administrasi dan koordinasi antarpenyidik menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sah, transparan, dan akuntabel. Upaya itu dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui sosialisasi layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan pengemban fungsi korwas PPNS tahun anggaran 2026 di Balikpapan, Kamis (21/5). Kegiatan yang digelar rutin setiap tahun oleh Polri tersebut diikuti para PPNS dari berbagai instansi di Kaltim bersama unsur Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Kaltim.
Materi disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kaltim, Astari Intan P. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan koordinasi PPNS dengan penyidik utama di daerah.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi PPNS dalam menjalankan kewenangannya, yang harus diawali dengan pembenahan administrasi hingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” ujarnya.Baca Juga: FUGO Hotel Samarinda Tawarkan Program Praktis dan Lengkap untuk Akhir Pekan
Ia menjelaskan, teknis administrasi penyelenggaraan PPNS kini telah direkapitalisasi melalui regulasi terbaru yang mengatur tata cara pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, hingga pengangkatan kembali pejabat PPNS.
Menurutnya, aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Selain itu, Astari juga menyoroti pentingnya pembinaan administrasi PPNS seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menyebut, perubahan struktur kementerian, termasuk pemisahan Kementerian Hukum, membawa penyesuaian administratif tanpa menghilangkan kewenangan PPNS. “Penyesuaian struktur kementerian berdampak pada penyesuaian administrasi, namun tidak menghapus kewenangan PPNS,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung pelaporan dan status keaktifan PPNS di Kaltim yang masih menjadi perhatian bersama. Menurutnya, ketertiban administrasi merupakan fondasi utama dalam menjaga keabsahan proses penyidikan.
“Administrasi yang tertib menjadi fondasi keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan, karena kelalaian administratif dapat berdampak pada legitimasi proses hukum,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta. Para peserta tampak antusias membahas berbagai persoalan teknis terkait pembinaan dan peningkatan kemampuan pengemban fungsi Korwas PPNS di Kaltim. (adv)
Editor : Sukri Sikki