Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sabu 1 Kg Gagal Diselundupkan, Bea Cukai dan Polda Kaltim Selamatkan Ribuan Jiwa 

Ajie Chandra • Senin, 15 Juni 2026 | 19:24 WIB
 

BARANG HARAM: Sebelum dimusnahkan, aparat Bea Cukai dan Polda Kaltim menunjukkan kepada media barang bukti narkoba, termasuk 1 Kg sabu yang coba diselundupkan lewat Bandara SAMS Sepinggan.BARANG HARAM: Sebelum dimusnahkan, aparat Bea Cukai dan Polda Kaltim menunjukkan kepada media barang bukti narkoba, termasuk 1 Kg sabu yang coba diselundupkan lewat Bandara SAMS Sepinggan.

BALIKPAPAN – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Balikpapan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat sekitar 1 kilogram melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil analisis dan profiling risiko yang dilakukan petugas Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Balikpapan terhadap seorang penumpang pesawat AirAsia penerbangan AK483 rute Kuala Lumpur–Balikpapan yang tiba pada Rabu (22/4/2026) pukul 18.44 WITA.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pengawasan khusus terhadap penumpang yang masuk dalam kategori atensi. Setelah melalui pemeriksaan awal di area kedatangan internasional, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seorang perempuan berinisial Mrs. S yang merupakan warga negara Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni dilekatkan pada bagian perut dan disamarkan dengan korset yang dikenakan pelaku.

Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 1.002 gram dan diduga merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine. Hasil uji awal terhadap sampel barang tersebut menunjukkan indikasi positif sabu.

Untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, Bea Cukai Balikpapan bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kemudian melaksanakan langkah control delivery sebagai bagian dari strategi penyelidikan lanjutan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada hari yang sama untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala KPPBC TMP B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari ancaman peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja secara profesional sehingga upaya penyelundupan melalui jalur udara internasional dapat digagalkan,” ujar Agus.

Berdasarkan estimasi aparat penegak hukum, penggagalan penyelundupan sekitar satu kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, langkah tersebut juga mencegah berbagai dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang ditimbulkan akibat peredaran gelap narkoba.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, barang bukti hasil penindakan tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Kalimantan Timur pada Selasa (26/5/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Markas Polda Kaltim dan dihadiri sejumlah unsur terkait, mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, advokat, InJourney Airports, hingga instansi penegak hukum lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, didampingi Kepala KPPBC TMP B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja.

Pemusnahan barang bukti itu menjadi simbol keberhasilan kolaborasi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman narkoba yang terus berkembang. (*)

Editor : Ismet Rifani
#KPPBC TMP B Balikpapan #Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagtim #gagalkan penyelundupan sabu #RM Agus Ekawidjaja #polda kaltim