KALTIMPOST.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual bertema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Pencegahan Pelanggaran Penggunaan Lagu dan Musik pada Ruang Publik di Wilayah”, Kamis (18/6/2026), di Aula Utama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial di ruang publik, sekaligus mendorong perlindungan hak ekonomi pencipta serta mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yakni Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Wahyu Jati Pramanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Penegakan Hukum DJKI Rizky Mubarroq, serta Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Baca Juga: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Buka Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual
Peserta yang berjumlah 75 orang berasal dari berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, media, pelaku ekonomi kreatif, pengelola hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, kafe, karaoke, hingga pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik di ruang publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musik dan lagu saat ini telah menjadi bagian penting dalam aktivitas bisnis dan pelayanan publik. Kehadiran musik di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat wisata, maupun ruang usaha lainnya mampu menciptakan kenyamanan serta meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
Namun demikian, menurutnya, masih terdapat kewajiban yang kerap terlupakan, yaitu penghormatan terhadap hak para pencipta lagu dan pemilik hak cipta atas karya yang digunakan secara komersial.
"Di balik setiap lagu yang diperdengarkan di ruang publik terdapat kreativitas, waktu, biaya, dan dedikasi para pencipta. Oleh karena itu, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 untuk memastikan hak ekonomi mereka terlindungi," ujar Ikmal.
Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan bentuk penghargaan dan keadilan kepada para pencipta yang telah menghasilkan karya bernilai ekonomi.
"Kepatuhan pembayaran royalti merupakan wujud apresiasi nyata kepada para pencipta. Dengan ekosistem yang sehat, para kreator akan terus menghasilkan karya berkualitas yang pada akhirnya juga memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Energi Positif Hari Kekayaan Intelektual Sedunia! Jalan Santai Kanwil Kaltim Disambut Antusias
Ikmal juga mengajak seluruh pelaku usaha, pengelola ruang publik, instansi terkait, serta para pelaku industri kreatif untuk bersama-sama membangun budaya menghormati hak cipta dan meningkatkan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ibnu Qayyim, selaku ketua panitia kegiatan, melaporkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan hak cipta, mendorong kepatuhan hukum, memitigasi potensi pelanggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak ekonomi pencipta, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti, mencegah sengketa hak cipta melalui pendekatan preventif, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, LMKN, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini tercipta kesamaan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sehingga perlindungan hak cipta dapat berjalan optimal dan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dapat terus berkembang di Kalimantan Timur," jelas Ibnu Qayyim.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kaltim Laksanakan Diseminasi Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha di Marangkayu
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur juga menyerahkan Sertifikat Merek kepada Ketua Kelompok Tenun Sejahtera, Fitri Rahmadina. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali sebagai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap produk lokal yang memiliki nilai ekonomi dan potensi pengembangan usaha.
Penyerahan sertifikat merek ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk melindungi hasil karya dan usahanya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual serta mendukung terciptanya iklim usaha yang menghargai hak cipta dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. ***
Editor : Dwi Puspitarini