Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja, Kejar 758 Ribu Tenaga Kerja Belum Terlindungi

Ajie Chandra • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:52 WIB
LINDUNGI PEKERJA: Abadikan momen setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama dan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan di sela peresmian Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Center RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo serta Gedung Galeri UMKM Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (24/6).
LINDUNGI PEKERJA: Abadikan momen setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama dan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan di sela peresmian Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Center RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo serta Gedung Galeri UMKM Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (24/6).

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setelah tiga tahun berturut-turut menorehkan prestasi dalam Paritrana Award hingga meraih predikat Pemerintah Provinsi Terbaik Nasional, Pemprov Kaltim kini memperkuat langkah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Faizal Rachman, dalam rangkaian peresmian Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Center RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo serta Gedung Galeri UMKM Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (24/6).

 

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur. Sasaran perlindungan tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pekerja jasa konstruksi hingga pekerja migran Indonesia.

Gubernur Harum menegaskan, perlindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah yang inklusif.

“Terima kasih atas kemitraan yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ke depan, kita perlu semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk menyejahterakan masyarakat Kalimantan Timur melalui perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.

PERLINDUNGAN MASIH RENDAH

Meski mencatat berbagai capaian, tantangan perlindungan pekerja di Kaltim masih cukup besar. Hingga Mei 2026, tingkat Universal Coverage Jamsostek di Kaltim baru mencapai 56,29 persen atau sekitar 976 ribu pekerja dari total potensi 1,73 juta pekerja.

 

Artinya, masih terdapat sekitar 758.011 pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mengejar target tersebut, Pemprov Kaltim menggandeng tiga organisasi perangkat daerah melalui PKS yang ditandatangani bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda.

Melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), fokus diarahkan pada perlindungan pekerja rentan, peserta pelatihan vokasi, peserta magang, siswa praktik kerja, hingga mahasiswa KKN dan PKL. Selain itu, pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga akan diperkuat.

Sementara itu, kolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) difokuskan pada perluasan perlindungan bagi pelaku UMKM, koperasi, pedagang pasar, serta pekerja sektor perdagangan dan industri. Program ini juga akan diperkuat melalui pengembangan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk mempermudah akses kepesertaan bagi pekerja sektor informal.

31 RIBU PEKERJA KEAGAMAAN TERLINDUNGI

Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah perlindungan bagi pekerja keagamaan yang selama ini menjadi bagian dari Program Jospol (Jasa Operasional) Pemprov Kaltim.

Melalui kerja sama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, perlindungan diberikan kepada ustaz, ustazah, guru agama, penjaga rumah ibadah, pekerja sosial, dan berbagai pekerja keagamaan lainnya.

Hingga saat ini, lebih dari 31 ribu pekerja keagamaan telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran Pemprov Kaltim. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat, yakni Heriansyah sebagai penjaga rumah ibadah, Ririn Handayani yang berprofesi sebagai guru, serta Aga Novana yang berprofesi sebagai ustazah.

SERTAKAN LINDUNGI PEKERJA INFORMAL

 

Komitmen memperluas perlindungan pekerja juga mendapat dukungan dari sektor swasta. PT Primecare Hospital Group melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 500 pekerja sektor informal di sekitar lingkungan RS Primecare.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Gubernur Kaltim dan dilanjutkan dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada Ibramsyah, seorang pedagang angkringan yang menjadi penerima manfaat program.

Komitmen Pemprov Kaltim dalam memperluas perlindungan pekerja juga tercermin dari raihan Paritrana Award yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada Paritrana Award 2023, Kabupaten Paser berhasil menjadi yang terbaik di Regional Kalimantan dengan capaian Universal Coverage Jamsostek mencapai 90,43 persen.

Capaian tersebut berlanjut pada Paritrana Award 2024 melalui penguatan perlindungan pekerja rentan, nelayan, petani, dan pelaku UMKM sebagai implementasi Instruksi Presiden terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Puncaknya, pada Paritrana Award 2025 yang diserahkan pada 2026, Kalimantan Timur berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pemerintah Provinsi Terbaik Nasional.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menilai capaian tersebut menjadi bukti nyata konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjadikan perlindungan pekerja sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.

“Prestasi Paritrana Award selama tiga tahun berturut-turut hingga berhasil meraih predikat Pemerintah Provinsi Terbaik Nasional merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja,” ujarnya.

Menurut Faizal, kesepakatan bersama dan tiga PKS yang baru ditandatangani menjadi fondasi penting untuk mempercepat perlindungan bagi ratusan ribu pekerja yang masih belum terlindungi, sekaligus melanjutkan keberhasilan Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah dengan komitmen terkuat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Masih ada sekitar 758 ribu pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar seluruh pekerja di Kalimantan Timur memperoleh perlindungan yang layak,” tegasnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Rudy Mas'ud #Perkuat Perlindungan Pekerja #pemprov kaltim #Faizal Rachman #bpjs ketenagakerjaan