Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kemenkum Kaltim Serahkan SKT DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Utara

Khairul Anwar • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09 WIB
Momen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Senin, 6 Juli 2026. (IST)
Momen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Senin, 6 Juli 2026. (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara.

Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada Senin, 6 Juli 2026.

Penyerahan SKT dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Donny Anggoro.

SKT diterima oleh Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Utara, Antasari, yang hadir bersama Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Tana Tidung, Murjani.

Penerbitan SKT tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada organisasi politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Antasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenkum Kaltim atas pelayanan yang telah diberikan selama proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan yang terjadi selama proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen.

Menurutnya, arahan dan pendampingan yang diberikan oleh jajaran Kemenkum Kaltim sangat membantu sehingga seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa penerbitan SKT merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi hukum umum yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi seluruh pemangku kepentingan. Penerbitan SKT ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi organisasi politik dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dengan diserahkannya SKT kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara, Kemenkum Kaltim berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat.

Melalui pelayanan administrasi hukum yang berkualitas, Kemenkum Kaltim akan terus mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang tertib administrasi, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (*)

Editor : Almasrifah
#Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur #Surat Keterangan Terdaftar #Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Utara #Kemenkum Kaltim