KALTIMPOST.ID, SAMARINDA, JULI 2026 – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Samarinda terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya melalui penyebarluasan informasi mengenai manfaat Program Pensiun.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian manfaat Pensiun Janda/Duda, yang tetap dapat diterima oleh pasangan sah apabila peserta atau penerima pensiun meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui media edukasi kepada masyarakat, TASPEN menjelaskan bahwa hak atas Pensiun Janda/Duda diberikan sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan finansial bagi keluarga peserta.
Baca Juga: Menebar Manfaat di Usia Ke-63, TASPEN Samarinda Wadahi Aksi Kemanusiaan lewat Donor Darah
Dengan adanya manfaat tersebut, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh jaminan penghasilan sehingga dapat membantu menjaga keberlangsungan kesejahteraan ekonomi.
Untuk mengajukan klaim Pensiun Janda/Duda, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan, antara lain Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), Surat Keputusan (SK) Pensiun Janda/Duda, Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) bagi peserta tertentu, Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku rekening pemohon, serta surat keterangan sekolah apabila terdapat anak yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Taspen Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN 2026 Hari Ini, Langsung Masuk Rekening
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Samarinda mengimbau peserta maupun ahli waris agar memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan dengan baik sehingga proses pengajuan manfaat dapat berjalan secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Samarinda Muhammad Yusuf Rahardhianto menyampaikan bahwa TASPEN senantiasa hadir memberikan kepastian layanan bagi peserta dan keluarga yang ditinggalkan.
"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada seluruh peserta maupun ahli waris. Melalui penyampaian informasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa hak pensiun bagi pasangan yang sah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami juga mengimbau peserta dan keluarga untuk tidak ragu menghubungi Kantor Cabang TASPEN Samarinda apabila membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam proses pengajuan klaim," ujar Muhammad Yusuf Rahardhianto.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan dan persyaratan klaim dengan mengunjungi Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) Samarinda di Jl. DI Panjaitan No. 46, Samarinda, menghubungi nomor layanan (0541) 771401, 0821-3005-0031, atau melalui Call Center TASPEN 1500 919.
Sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, PT TASPEN (Persero) terus berupaya menghadirkan layanan yang prima serta memberikan kemudahan akses informasi agar setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara optimal. (*)
Editor : Almasrifah