Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, PLN Teken 2 Kontrak Strategis

Ajie Chandra • Senin, 13 Juli 2026 | 19:05 WIB
TEKEN KONTRAK: General Manager PLN UIP KLT Dewanto bersama perwakilan PT SUCOFINDO (Persero) menandatangani kontrak jasa perencanaan penanaman rehabilitasi DAS sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban PPKH di proyek ketenagalistrikan PLN di Kalsel.
TEKEN KONTRAK: General Manager PLN UIP KLT Dewanto bersama perwakilan PT SUCOFINDO (Persero) menandatangani kontrak jasa perencanaan penanaman rehabilitasi DAS sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban PPKH di proyek ketenagalistrikan PLN di Kalsel.

BALIKPAPAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan terhadap regulasi khususnya terkait kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu ditandai dengan penandatanganan dua kontrak strategis terkait dengan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan lingkungan dan sosial, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor PLN UIP KLT, Balikpapan, Senin (6/7). Hadir dalam kegiatan tersebut General Manager PLN UIP KLT Dewanto beserta jajaran, perwakilan PT SUCOFINDO (Persero), serta KSO PT Hatfield Indonesia–PT Kwarsa Hexagon.

Kontrak pertama terkait jasa perencanaan penanaman untuk rehabilitasi DAS seluas 92 hektar bersama PT SUCOFINDO (Persero). Program ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada proyek pembangunan SUTT 150 kV GI Tanah Grogot–GI Sei Durian, GI 150 kV Sei Durian, serta SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kalimantan Selatan.

Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sendiri merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemegang Izin PPKH sebagai bentuk tanggung jawab dalam memulihkan fungsi ekosistem yang terdampak kegiatan pembangunan.

Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Melalui pelaksanaan rehabilitasi DAS, diharapkan fungsi hidrologis, kesuburan tanah, serta keseimbangan ekosistem dapat kembali terjaga secara berkelanjutan.

Perencanaan penanaman dinilai krusial agar kegiatan rehabilitasi berjalan tepat sasaran, sesuai kondisi wilayah, serta mampu mengembalikan fungsi lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Sementara itu, kontrak kedua mencakup jasa konsultansi uji tuntas lingkungan dan sosial atau Environmental and Social Due Diligence (ESDD), serta kajian dampak keanekaragaman hayati atau Supplemental Biodiversity Impact Assessment (SBIA).

Pekerjaan ini dilaksanakan bersama KSO PT Hatfield Indonesia–PT Kwarsa Hexagon untuk proyek gardu induk dan jaringan transmisi SUTT di wilayah kerja PLN UIP KLT.

Melalui kajian ESDD, PLN dapat mengidentifikasi potensi risiko serta dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sedangkan SBIA difokuskan pada pemetaan dampak terhadap keanekaragaman hayati sekaligus penyusunan langkah mitigasi yang diperlukan.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto menegaskan, kedua kontrak tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan dalam upaya melestarikan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus direncanakan secara matang dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, sosial, dan keanekaragaman hayati. Kami ingin memastikan setiap tahapan memiliki pengelolaan risiko yang baik serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan mitra yang kompeten agar hasil perencanaan dan kajian lebih komprehensif diharapkan dapat diaplikasikan dilapangan serta dipertanggungjawabkan terhadap hasilnya.

Kegiatan diawali dengan pemaparan hasil proses pengadaan dan arahan dari General Manager PLN UIP KLT. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak oleh para pihak, disertai sambutan dari direksi pekerjaan dan masing-masing penyedia jasa.

Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang patuh regulasi, terukur, dan berwawasan lingkungan demi mendukung pasokan energi yang andal dan berkelanjutan di Kalimantan. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Dewanto PLN #rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) #Teken Kontrak Strategis #Pln uip klt #PT SUCOFINDO