KALTIMPOST.ID, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang disampaikan Universitas Mulia melalui Intellectual Property Complaint Response Center (IPCRC) terkait dugaan permasalahan merek yang berkaitan dengan nama kegiatan konferensi internasional milik institusi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan untuk memberikan kepastian hukum serta solusi yang tepat atas persoalan yang dihadapi, Kamis (16/7/2026).
Aduan tersebut diajukan Universitas Mulia sebagai upaya menjaga identitas dan reputasi institusi.
Menurut pihak universitas, nama dan merek kampus merupakan aset penting yang berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat, mahasiswa, dan para mitra kerja sama sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Ibnu Qoyyim bersama Tim Kekayaan Intelektual segera melakukan klarifikasi.
Langkah yang ditempuh meliputi penelusuran status hukum nama "Universitas Mulia" pada basis data kekayaan intelektual, konsultasi langsung dengan pihak universitas untuk memahami kronologi aduan, serta memberikan penjelasan mengenai berbagai opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Ibnu Qoyyim menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses klarifikasi menjadi tahapan penting agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan informasi sebelum ditetapkan rekomendasi penyelesaian.
"Setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau sengketa merek akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengedepankan klarifikasi dan kepastian hukum agar penyelesaian dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Melalui penanganan aduan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur juga mengingatkan pentingnya perlindungan merek bagi lembaga pendidikan maupun organisasi lainnya.
Pendaftaran merek sejak dini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan nama, memperkuat identitas institusi, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berkomitmen terus menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan mengedepankan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Editor : Hernawati