KALTIMPOST.ID, SAMARINDA, 19 JULI 2026 – Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di publik mengenai management fee (biaya manajemen) atas kerja sama PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) dengan PT Bina Area Persada (BAP), Bankaltimtara memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi serta menegaskan komitmennya terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Bankaltimtara memastikan bahwa kerja sama antara Bankaltimtara dengan BAP didasarkan pada kesepakatan kedua pihak dan telah dilaksanakan sejak Mei 2023, dengan ruang lingkup yakni penyediaan tenaga kerja dalam rangka melaksanakan pekerjaan penunjang (non-core business) sebagai tenaga pemasar (sales marketing) kredit konsumer dan kredit mikro.
Kerja sama terkait penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) ini merupakan hal yang lazim digunakan dalam industri jasa keuangan dan dilakukan sesuai dengan standar regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bankaltimtara Resmikan KCPS Tabalong untuk Perluas Akses Layanan Syariah di Wilayah Perbatasan
Kerja sama tersebut dilakukan karena masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang belum mendapatkan fasilitas kredit personal loan berbasis gaji yang dibayarkan melalui rekening tabungan Bankaltimtara. Bahkan, terdapat PNSD dan PPPK yang memperoleh kredit sejenis dari bank lain.
“Kerja sama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara,” kata Rita Kurniasih, Sekretariat Perusahaan & Hukum Bankaltimtara. Dijelaskannya, kerja sama tersebut juga mendorong pertumbuhan kredit Bankaltimtara secara keseluruhan.
Berkaitan dengan pemberitaan mengenai management fee sebesar 3%, Rita Kurniasih menyatakan bahwa manajemen Bankaltimtara memahami perhatian publik.
Baca Juga: RUPS Bankaltimtara 2026 Tetapkan Dirut Terpilih Romy Wijayanto, Dihadiri Gubernur Kaltim dan Kaltara
“Kami menggarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan management fee dalam perjanjian tersebut adalah biaya jasa yang dibayarkan oleh Bankaltimtara kepada BAP yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban BAP sebagai pengusaha/pemberi kerja kepada karyawannya yang melakukan pekerjaan sebagai tenaga pemasar, berupa biaya tenaga kerja, biaya pendidikan dan pelatihan, pajak, dan biaya operasional lainnya,” kata Rita Kurniasih.
Selain hal tersebut, untuk memitigasi risiko, BAP berkewajiban untuk menjaga repayment rate (tingkat pengembalian) debitur lancar dan tepat waktu agar kolektibilitas 1 di atas 97%.
Apabila repayment rate di bawah 97%, maka BAP dikenai kewajiban membayar denda sebesar 0,5% dari jumlah selisih kredit yang bermasalah. Sampai dengan saat ini, repayment rate portofolio yang dilakukan oleh BAP selalu di atas 97%.
Keberadaan tenaga pemasaran melalui kerja sama alih daya ini dibutuhkan dalam rangka mendukung operasional Bankaltimtara mencapai target rencana bisnis, yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di wilayah kerja Bankaltimtara.
“Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun. Perusahaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh seluruh nasabah dan mitra. Kami terus melakukan evaluasi atas kerja sama ini agar menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” tambah Rita Kurniasih.
Bankaltimtara mengimbau seluruh pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. (*)
Editor : Almasrifah