KADIS dan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Khairul Anwar • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Peserta Pelatihan Kader Digital Islam Sehat (KADIS) mengikuti simulasi komunikasi sebaya sebagai upaya membentuk kader pelopor pencegahan perilaku merokok dan penggunaan vape di lingkungan sekolah. (IST)
Peserta Pelatihan Kader Digital Islam Sehat (KADIS) mengikuti simulasi komunikasi sebaya sebagai upaya membentuk kader pelopor pencegahan perilaku merokok dan penggunaan vape di lingkungan sekolah. (IST)

Oleh: Sri Sunarti, MPH, Ph.D. (Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) BIMA dan Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)

KALTIMPOST.ID, Perilaku merokok tidak hanya menjadi persoalan kesehatan pada kelompok dewasa, tetapi juga menjadi ancaman bagi anak dan remaja.

Kehadiran rokok elektrik atau vape dengan bentuk dan promosi yang menarik semakin menegaskan pentingnya edukasi pencegahan merokok sejak usia sekolah dasar.

Sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk pengetahuan, sikap, dan kebiasaan hidup sehat peserta didik. Pencegahan perilaku merokok di sekolah tidak cukup dilakukan melalui penyampaian materi.

Diperlukan kebijakan tertulis, keteladanan warga sekolah, pengawasan, serta keterlibatan siswa sebagai kader sebaya.

Atas dasar tersebut, Tim PKM BIMA Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur melaksanakan Pelatihan Kader Digital Islam Sehat (KADIS) di SD Muhammadiyah 4 Terpadu Samarinda pada Jumat, 31 Juli 2026.

Tim PKM BIMA Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur memberikan edukasi bahaya rokok dan vape kepada siswa SD Muhammadiyah 4 Terpadu Samarinda melalui Pelatihan Kader Digital Islam Sehat (KADIS), Jumat (31/7/2026). (IST)
Tim PKM BIMA Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur memberikan edukasi bahaya rokok dan vape kepada siswa SD Muhammadiyah 4 Terpadu Samarinda melalui Pelatihan Kader Digital Islam Sehat (KADIS), Jumat (31/7/2026). (IST)

Pelatihan ini bertujuan membekali siswa agar mampu menjadi kader sebaya dalam mencegah perilaku merokok konvensional dan penggunaan rokok elektrik atau vape.

KADIS merupakan inovasi promosi kesehatan yang mengintegrasikan pendidikan kesehatan, nilai-nilai Islam, komunikasi sebaya, dan literasi digital.

Melalui pendekatan ini, siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai bahaya rokok, tetapi juga dilatih untuk menyampaikan pesan kesehatan kepada teman-temannya dengan bahasa yang sederhana, santun, dan menarik.

Materi pelatihan meliputi bahaya kandungan rokok konvensional dan elektrik bagi kesehatan, cara menolak ajakan merokok, komunikasi efektif, penggunaan media digital secara bijak, serta nilai-nilai Islam dalam menjaga tubuh sebagai amanah dari Allah SWT. 

Peserta juga mengikuti diskusi dan simulasi penyampaian edukasi kesehatan kepada teman sebaya.

Sepuluh Siswa Mendapat Surat Tugas sebagai KADIS

Salah satu hasil penting kegiatan ini adalah terbentuknya sepuluh siswa sebagai Kader Digital Islam Sehat.

Kesepuluh siswa tersebut memperoleh Surat Tugas dari Kepala SD Muhammadiyah 4 Terpadu Samarinda sebagai dasar pelaksanaan tugas dan bentuk pengakuan resmi sekolah terhadap keberadaan KADIS.

Surat Tugas tersebut memberikan kewenangan kepada KADIS untuk berperan sebagai teladan dalam menerapkan pola hidup sehat, menyampaikan edukasi kepada teman sebaya, mendukung kampanye pencegahan rokok, serta membantu menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari rokok konvensional dan rokok elektrik.

Pemberian Surat Tugas juga penting untuk menjamin keberlanjutan program.

Dengan adanya dasar penugasan yang jelas, kegiatan KADIS tidak berhenti setelah pelatihan, tetapi dapat dilanjutkan melalui pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan regenerasi kader secara berkala.

Advokasi Menghasilkan SK Kawasan Tanpa Rokok

Selain membentuk dan melatih KADIS, Tim PKM BIMA juga melaksanakan advokasi kepada pimpinan sekolah mengenai pentingnya kebijakan tertulis dalam pengendalian rokok.

Advokasi tersebut menghasilkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang secara tegas mencakup larangan rokok konvensional dan rokok elektrik atau vape.

Terbitnya SK KTR merupakan langkah strategis karena memberikan dasar hukum internal bagi sekolah untuk menetapkan larangan merokok, menggunakan rokok elektrik, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan produk rokok di lingkungan sekolah.

SK tersebut juga mengatur pembagian tanggung jawab, pengawasan, edukasi, serta keterlibatan KADIS dalam mendukung pelaksanaan KTR.

Kebijakan sekolah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Regulasi tersebut menempatkan lokasi proses belajar mengajar sebagai salah satu kawasan yang harus dilindungi dari aktivitas merokok.

Penerbitan SK KTR juga sesuai dengan nilai dan kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok menetapkan bahwa merokok hukumnya haram karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Muhammadiyah juga telah menegaskan keharaman rokok elektrik berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum dan perlindungan jiwa.

Pelaksanaan kegiatan memperoleh dukungan dari Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 4 Terpadu Samarinda, Zainal Arifin, M.Pd.I.; Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Nur Mannan, M.Pd.; serta Penanggung Jawab Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Darmayanti, A.Md.Kep.

Dukungan pimpinan sekolah menjadi unsur penting dalam menjaga keberlanjutan KADIS dan memastikan pelaksanaan kebijakan KTR secara konsisten.

Tim PKM BIMA terdiri atas Sri Sunarti, M.P.H., Ph.D. sebagai ketua; Jubaidi, M.M. dan Ns. Andri Praja Satria, S.Kep., M.Sc. sebagai anggota; serta mahasiswa Rizka Amelia, Risma Apriliansyah, Muhammad Iqbal, dan Muhammad Raihan.

Sinergi antara pelatihan KADIS, pemberian Surat Tugas, dan penerbitan SK KTR; serta berbagai media berupa modul, modul digital, video edukasi, poster, serta tanda KTR menunjukkan bahwa promosi kesehatan dapat menghasilkan perubahan yang nyata.

Program ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan siswa, tetapi juga memperkuat kelembagaan dan kebijakan sekolah dalam pencegahan perilaku merokok.

Melalui KADIS dan penerapan KTR, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, Islami, dan bebas dari rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Sepuluh KADIS yang telah dibentuk diharapkan menjadi agen perubahan untuk menjaga diri sendiri sekaligus mengajak teman-temannya menjalani kehidupan yang lebih sehat.

KADIS: Sehat Akhlaknya, Sehat Tubuhnya, Cerdas Digitalnya. (*)

Editor : Almasrifah
Pelatihan Kader Digital Islam Sehat KADIS SD Muhammadiyah 4 kawasan tanpa rokok vape