KALTIMPOST.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Perlindungan KI dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat daya saing sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Registrasi Izin Edar Badan POM bagi Pelaku UMKM Pangan Olahan, Obat Bahan Alam, dan Kosmetik yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BBPOM di Samarinda tersebut merupakan bagian dari rangkaian Semarak Kemerdekaan Tahun 2026 dengan tema “Kreasi Lokal, Prestasi Global”.
Rangkaian kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung pengembangan UMKM sekaligus memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Hari Dharma Wanita Nasional, dan Hari UMKM Nasional Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Rima Kumari menyampaikan materi mengenai layanan kekayaan intelektual secara umum, dengan penekanan khusus pada perlindungan merek.
Materi ditujukan kepada pelaku UMKM dan mahasiswa di Samarinda untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya melindungi hasil kreativitas, inovasi, serta identitas produk yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha.
Menurut Rima, perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan usaha.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Kaltim Upacara dan Syukuran Hari Pengayoman ke-79
Bagi UMKM, KI tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi produk dalam persaingan pasar.
“Pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi salah satu modal penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Dengan perlindungan yang tepat, kreativitas dan inovasi yang dihasilkan dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujar Rima.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM diharapkan semakin memahami berbagai jenis kekayaan intelektual yang dapat dilindungi, termasuk merek, serta pentingnya melakukan pendaftaran sesuai dengan karakteristik produk dan usaha yang dijalankan.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Baik pelaku UMKM maupun mahasiswa aktif mengikuti materi dan menyampaikan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Hal tersebut menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami aspek legalitas usaha, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM dalam membangun ekosistem usaha yang semakin maju, inovatif, dan berkelanjutan.
Selain sosialisasi, rangkaian Semarak Kemerdekaan Tahun 2026 juga dirangkaikan dengan Bazar UMKM sebagai ruang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan sekaligus memasarkan produk-produk lokal kepada masyarakat.
Baca Juga: Lantik PPNS dan PAW MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan pendampingan di bidang kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak produk lokal Kalimantan Timur memperoleh perlindungan hukum, memiliki daya saing, dan berkembang hingga menjangkau pasar yang lebih luas.
Semangat “Kreasi Lokal, Prestasi Global” diharapkan menjadi dorongan bagi pelaku UMKM untuk tidak hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memastikan kreativitas, merek, dan inovasi yang menjadi identitas usaha mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan perlindungan KI yang tepat, produk lokal diharapkan tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. ***
Editor : Dwi Puspitarini