KALTIMPOST.ID, Sebanyak 14 rumah di RT 04 Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, terbakar pada Minggu (16/8).
Kebakaran berlangsung sekitar dua jam tersebut berdampak pada 18 kepala keluarga dengan total 46 jiwa, serta menyebabkan tiga rumah lainnya turut terdampak.
Mengetahui kejadian tersebut, PT Surya Hutani Jaya (SRH) segera menurunkan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang terdiri dari 12 personel lengkap dengan peralatan pemadam kebakaran untuk bergabung bersama tim pemadaman yang telah berada di lokasi.
Baca Juga: Jangan Abaikan Bahayanya! Ini 6 Cara Lindungi Diri dari Paparan Asap Kebakaran
Terdiri atas Dinas Pemadam Kebakaran Muara Bengkal, Dinas Pemadam Kebakaran Muara Ancalong, dan unsur masyarakat.
Dalam upaya pemadaman, seluruh unsur bergerak secara terpadu untuk mengendalikan kobaran api dan mencegah meluasnya dampak kebakaran ke bangunan di sekitarnya.
Desa Muara Bengkal Ulu merupakan salah satu desa hutan binaan PT Surya Hutani Jaya yang selama ini menjadi mitra perusahaan dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan.
Baca Juga: Jamal Musiala Bikin Fans Bayern Cemas, Sempat Kolaps 2 Kali di Lapangan
Keterlibatan tim RPK perusahaan dalam proses penanganan kebakaran merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung penanganan keadaan darurat yang terjadi di sekitar wilayah operasional.
Penanggung Jawab Penanggulangan Kebakaran PT SRH,
Yulinarto, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk membantu masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
"PT SRH berkomitmen membantu masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, termasuk wilayah hingga radius 10 kilometer dari batas konsesi perusahaan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat," ujarnya.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung.
Kondisi cuaca yang panas dan minim curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun lahan apabila tidak disertai langkah pencegahan yang memadai.
PT SRH mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan instalasi listrik, kompor, maupun sumber api lainnya serta menghindari pembakaran terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.
Sejalan dengan arahan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, yang menegaskan bahwa penanganan kebakaran baik kebarakan hutan dan lahan maupun pemukiman bukan merupakan tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral agar upaya pencegahan maupun penanggulangan dapat berjalan secara maksimal.
Kapolda juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk aktif membangun komunikasi serta bekerja sama dalam menjaga Kaltim dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta pemukiman.
Editor : Hernawati