Kolaborasi INKINDO dan IATPI Cetak Tenaga Ahli Bersertifikat di Bidang Tata Lingkungan

Akbar Sopianto • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:26 WIB
SERTIFIKASI : Ir Fernando Kali Mau, ST MT, (duduk, kanan) dan Edy Wahyudi (duduk, tengah) foto bersama peserta bidang keahlian tata lingkungan usai mengikuti asesmen sertifikasi.
SERTIFIKASI : Ir Fernando Kali Mau, ST MT, (duduk, kanan) dan Edy Wahyudi (duduk, tengah) foto bersama peserta bidang keahlian tata lingkungan usai mengikuti asesmen sertifikasi.

KALTIMPOST.ID, Kebutuhan tenaga ahli bersertifikat di bidang tata lingkungan masih menjadi tantangan bagi dunia jasa konstruksi di Kalimantan Timur.

Menjawab kebutuhan tersebut, Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP INKINDO) Kaltim bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) menggelar asesmen sertifikasi kompetensi bagi tenaga ahli konstruksi.

Sebanyak 15 peserta dari dari berbagai bidang keahlian tata lingkungan, ikut dalam asesmen sertifikasi tersebut.

Sertifikasi ini juga sebagai upaya mempercepat pemenuhan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Direktur LSP IATPI, Edy Wahyudi, mengatakan seluruh tenaga ahli konstruksi saat ini diwajibkan memiliki SKK sebagai bukti kompetensi profesional.

Karena itu, pihaknya terus memperluas pelaksanaan asesmen, termasuk di Kalimantan Timur.

“Komitmennya adalah percepatan sertifikasi di Kaltim. Dan sesuai amanat undang-undang, memang wajib tenaga ahli memiliki SKK," jelasnya. 

Menurut Edy, LSP IATPI telah menyiapkan sekitar 20 skema sertifikasi yang mencakup berbagai bidang, mulai dari teknik air minum, teknik persampahan, teknik air limbah, perpipaan, hingga jenjang pelaksana dan operator instalasi air limbah.

Momen peserta saat bersama asesor.
Momen peserta saat bersama asesor.

Meski asesmen kali ini diikuti 15 peserta, ia berharap semakin banyak tenaga ahli memanfaatkan kesempatan serupa agar kebutuhan tenaga profesional bersertifikat di sektor tata lingkungan dapat terpenuhi.

“Ini sebagai stimulasi untuk tenaga ahli yang belum memiliki SKK, agar kompetensinya bisa diakui secara nasional," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPP INKINDO Kaltim, Ir Fernando Kali Mau, ST MT, menyebut kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama antara DPP INKINDO Kaltim dan LSP IATPI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.

Ia mengungkapkan, hingga kini perusahaan konsultan di Kalimantan Timur masih menghadapi keterbatasan tenaga ahli bersertifikat, khususnya pada bidang tata lingkungan seperti teknik air minum, teknik persampahan, teknik air limbah, dan perpipaan.

“Kebutuhan tenaga ahli bersertifikat masih cukup tinggi. Padahal keberadaan SKK menjadi syarat penting dalam proses pengadaan atau lelang pekerjaan konstruksi, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU),” jelasnya.

Fernando berharap kerja sama antara INKINDO Kaltim dan Pengurus Cabang IATPI Kaltim terus diperkuat melalui sosialisasi bersama pemangku kepentingan.

"Semoga kebutuhan tenaga ahli bersertifikat bidang tata lingkungan di Kalimantan Timur dapat terpenuhi sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek konstruksi di daerah," tutupnya.

Editor : Hernawati
dpp inkindo LSP IATPi asesmen sertifikasi kompetensi