KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser melalui konferensi video (Zoom Meeting), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, yang sekaligus menyampaikan arahan kepada seluruh peserta rapat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kaltim Sukses Gelar E-Voting, Ignatius Mangantar Tua Silalahi Sah Jadi Kepala Kanwil
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi meliputi tiga materi, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Kinerja Daerah Terintegrasi, serta Rancangan Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Paser.
Keterlibatan perangkat daerah terkait dalam pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyusunan regulasi daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Permudah Akses Layanan Kekayaan Intelektual
Dengan demikian, rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal drafting dan harmonisasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. (S/kh)
Editor : Almasrifah