SAMARINDA – Proses pengurusan surat kewarisan di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, dipersoalkan dua ahli waris, Rusini dan Rohani. Keduanya meminta proses yang diajukan seseorang berinisial MY tersebut dihentikan karena mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengalihan ahli waris.
Permintaan penghentian itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Kelurahan Lok Bahu, Kamis (10/9). Pihak ahli waris juga menduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen yang digunakan untuk pengurusan kewarisan.
Kuasa hukum Rusini dan Rohani, Robert Hendra Sulu, mengatakan pihaknya menemukan persoalan dalam dokumen yang diajukan MY. Menurut dia, terdapat tanda tangan ahli waris yang disebut tidak pernah diberikan oleh pihak yang bersangkutan.
“Melihat fakta di lapangan, apa yang dilakukan terduga MY ini sudah sangat terlihat melawan hukum. Dengan cara membuat tanda tangan palsu oleh ketiga ahli waris,” ucap Robert.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keabsahan tanda tangan, tetapi juga hak ahli waris yang disebut tidak lagi tercantum dalam dokumen pengurusan.
Baca Juga: Jalan Dipakai 13 Tahun Tapi Lahan Belum Dibayar! Warga Ring Road 3 Samarinda Ancam Tutup Akses
Robert menyebut, sebelum dokumen diajukan pada Juli 2026, MY sempat meminta para ahli waris menandatangani dokumen. Namun, permintaan tersebut disebut ditolak.
“Jadi ada dua pelanggaran berat yang dilakukan MY ini. Pertama, memalsukan dua tanda tangan ahli waris. Kedua menghilangkan hak ahli waris asli saudari Rustina,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Robert menilai persoalan berpotensi masuk ke ranah pidana. Namun, dugaan pemalsuan tersebut masih merupakan klaim dari pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kelurahan Lok Bahu menyatakan tidak berada pada posisi untuk memastikan keaslian tanda tangan dalam dokumen yang diajukan pemohon.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Lok Bahu Izhar mengatakan pihaknya hanya menjalankan pelayanan administrasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Saya tidak berani memastikan palsu atau tidaknya tanda tangan tersebut. Kita dari kelurahan sebagai bagian dari pelayanan saja,” katanya.
Menurut Izhar, pihak kelurahan memproses dokumen berdasarkan administrasi yang diajukan. Karena itu, pihaknya mengaku belum dapat memastikan apakah dokumen yang diajukan MY bermasalah atau tidak.
Terkait permintaan penghentian pengurusan kewarisan, Izhar mengatakan surat dari pihak ahli waris telah diketahui dan informasinya juga disampaikan kepada Kecamatan Sungai Kunjang.
“Kalau pihak kecamatan menyuruh cabut, pastinya akan kita cabut,” paparnya.
Izhar menegaskan, keputusan mengenai pencabutan atau penghentian proses tersebut berada pada pihak kecamatan. Dengan demikian, kelanjutan proses pengurusan kewarisan masih menunggu keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari MY mengenai tudingan yang disampaikan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.
Editor : Muhammad Ridhuan