KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) tahun 2026 yang ke-66.
Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pegawai serta tamu undangan dari berbagai instansi. Acara tersebut digelar di halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim, Jalan M Yamin Samarinda, Kamis (24/9).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPN Provinsi Kalimantan Timur juga menyerahkan sebanyak 14 sertipikat tanah kepada sejumlah pihak, mulai dari instansi pemerintah, BUMN, yayasan, sekolah, masjid, hingga instansi dan lembaga terkait.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim Shamy Ardian, saat membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nusron Wagid yang isinya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 66 tahun.
Kehadiran UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. UUPA menegaskan mandat konstitusi bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Amanat luhur tersebut menjadi landasan kita untuk terus menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan tema Hari Agraria dan Tata Ruang 2026, yaitu "Transformasi, Melayani Lebih Pasti".
Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita.
Hingga saat ini, layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 Kantor Pertanahan atau 96,3% dari seluruh Kantor Pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Kita juga telah menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS, dengan target penyelesaian 10 hari.
Layanan ini telah diuji coba pada 17 Kantor Pertanahan dan dilanjutkan di 109 Kantor Pertanahan. Dari jumlah tersebut, 78 Kantor Pertanahan siap mengimplementasikannya hari ini, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya akan dimulai pada 10 Oktober 2026.
“Capaian tersebut diperkuat melalui sinergi dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemerintah Daerah. Integrasi validasi BPHTB dan data perpajakan terus diperluas di berbagai kabupaten/kota. Saya meminta agar sinergi ini terus diperkuat dan diduplikasi ke seluruh daerah, sehingga tidak hanya mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola data serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Shamy Ardian.
Lebih lanjut, Shamy Ardian menambahkan, sebagai bagian dari komitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN terus melakukan transformasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menuju pendekatan kewilayahan.
Setelah tahap pertama diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan, pada hari ini kita meluncurkan tahap kedua pada 50 Kantor Pertanahan. Selanjutnya kita menargetkan seluruh Kantor Pertanahan dapat menerapkan pendekatan kewilayahan pada tahun 2027.
“Semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga diwujudkan melalui Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah atau LARASITA+, yang mulai hari ini kembali hadir di 44 lokasi di Pulau Jawa dan Bali. Namun perlu saya tegaskan, transformasi layanan tidak cukup hanya dengan perubahan sistem dan teknologi. Transformasi harus berjalan bersama integritas. Semuanya harus diwujudkan dalam tindakan nyata, penindakan yang tegas, serta perbaikan sistem secara menyeluruh,” ujar Shamy Ardian.
Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah.
Hingga saat ini pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap percepatan pensertipikatan aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadah dari berbagai agama, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset masyarakat dan umat.
“Dalam mendukung program 3 (tiga) juta rumah, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong sertipikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” tegas Shamy Ardian.
Saya meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Dengan pelayanan yang semakin terdigitalisasi, kita ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang berjalan tertib, sesuai rencana tata ruang, mendukung pembangunan, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pada saat yang sama, percepatan penyusunan RDTR harus terus kita dorong. Kita membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah agar target 2.000 RDTR.
Mengakhiri sambutan ini, Shamy Ardian ingin memberikan beberapa penegasan kepada seluruh jajaran keluarga besar Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun di daerah, pastikan setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tegakkan standar waktu pelayanan secara transparan dan hilangkan segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan, pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, tangani setiap sengketa dan konflik pertanahan dengan kesungguhan, ketegasan, keberanian, serta berpihak kepada kebenaran dan hukum. Dan yang paling penting, jangan sampai transformasi hanya terlihat bagus di atas kertas.
Transformasi harus dirasakan masyarakat. Digitalisasi harus membuat pelayanan menjadi lebih mudah. Perubahan organisasi harus membuat pelayanan semakin dekat. Dan kepastian hukum harus benar-benar hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang.
Sementara itu, penerima sertipikat dari Pemerintah Kota Samarinda yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, menyampaikan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Kalimantan Timur atas dukungan dan kerja sama dalam proses sertipikasi aset Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada ATR/BPN Kalimantan Timur atas penyerahan sertipikat ini. Sertipikat tersebut sangat penting bagi Pemerintah Kota Samarinda sebagai bentuk kepastian dan legalitas aset daerah,” ujar Ananta.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah secara tertib dan memiliki kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya sertipikat, pemerintah daerah dapat memiliki dokumen yang lebih kuat dalam melakukan pencatatan, pengamanan, serta pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda juga terus mendorong penataan dan sertipikasi aset daerah agar seluruh aset yang dimiliki dapat terdata dengan baik dan memiliki status hukum yang jelas.
Abdul Kasim dari Persyarikatan Muhammadiyah juga mengungkapkan, “Kami menyampaikan terima kasih kepada ATR/BPN Kalimantan Timur atas penyerahan sertipikat ini.
Sertipikat ini sangat berarti bagi kami karena memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian penting dalam penataan serta pengelolaan aset Muhammadiyah,” ujar Abdul Kasim.
Menurutnya, proses sertipikasi aset merupakan langkah positif dalam menjaga dan mengamankan aset organisasi. Dengan adanya dokumen sertipikat, pengelolaan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kh///)
Editor : Almasrifah