SAMARINDA – Perselisihan keluarga terkait tanah warisan memasuki ranah hukum. Seorang berinisial MY resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengalihan ahli waris.
Laporan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim, Kamis (24/9). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/530/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 24 September 2026 pukul 11.00 Wita.
Kuasa hukum pelapor, Robert Hendra Sulu, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dua ahli waris, Rusini dan Rohani. Selain itu, pihaknya menduga terdapat nama ahli waris lain, Rustina, yang tidak dicantumkan dalam dokumen.
Menurut Robert, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan keabsahan dokumen serta pihak yang bertanggung jawab atas pembuatannya.
Baca Juga: Ahli Waris Minta Pengurusan Surat Kewarisan di Lok Bahu Dihentikan, Kelurahan Beri Penjelasan
“Pemalsuan tanda tangan dan menghilangkan ahli waris merupakan dugaan pelanggaran yang serius. Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Polda Kaltim, baik terkait dugaan pidana umum maupun khusus,” ujarnya.
Robert menyebut pihaknya mendasarkan laporan pada ketentuan pidana yang menurutnya dapat dikenakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menyampaikan ancaman pidana yang disebutnya dapat mencapai enam tahun penjara.
Namun, penerapan pasal dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Robert mengatakan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut hingga tuntas. Ia berharap kepolisian dapat memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan warisan tersebut.
“Kami menaruh kepercayaan kepada jajaran Polda Kaltim untuk memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak MY mengenai laporan yang disampaikan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya dan status MY masih sebagai terlapor. (pms/as/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan