Pengalihan Ahli Waris di Lok Bahu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Persoalan Administrasi

Akbar Sopianto • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 18:49 WIB
BERKUNJUNG: Pengacara Robert Hendra Sulu bersama tiga ahli waris saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu. (AKBAR/KP)
BERKUNJUNG: Pengacara Robert Hendra Sulu bersama tiga ahli waris saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu. (AKBAR/KP)

SAMARINDA – Proses penerbitan dokumen pengalihan ahli waris di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, dipersoalkan. Kuasa hukum sejumlah ahli waris, Robert Hendra Sulu, menilai terdapat sejumlah persoalan administrasi dalam proses penerbitan dokumen yang diajukan oleh seorang berinisial MY.

Robert menyebut persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan tanda tangan ahli waris yang dipersoalkan, silsilah keluarga, dokumen kependudukan, serta akta kematian yang menjadi salah satu dokumen pendukung.

“Harusnya kalau mengacu pada aturan, petugas kelurahan harus cermat dan melakukan pengecekan. Anak-anak almarhum yang merupakan ahli waris masih hidup. Karena itu, dokumen yang diajukan seharusnya diverifikasi terlebih dahulu,” kata Robert.

Ia juga mempertanyakan penerbitan akta kematian atas nama Makmur dan Kurnia yang disebut terbit di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Menurut Robert, kedua orang tersebut berdomisili dan meninggal di Samarinda sehingga asal dokumen tersebut perlu diklarifikasi.

Baca Juga: Ahli Waris Minta Pengurusan Surat Kewarisan di Lok Bahu Dihentikan, Kelurahan Beri Penjelasan

Untuk memastikan hal itu, Robert sebelumnya menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda pada 22 September 2026. Surat balasan kemudian diterima sehari setelahnya.

Berdasarkan keterangan Disdukcapil Samarinda yang disampaikan kepada Robert, instansi tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan akta kematian atas nama Makmur dan Kurnia.

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Robert menyebut kedua akta kematian tersebut tercatat diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 5 Mei 2026.

Robert mengapresiasi respons Disdukcapil Samarinda yang menurutnya cepat dalam memberikan klarifikasi terkait dokumen tersebut. Ia menilai informasi tersebut penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pengalihan ahli waris.

“Ini menjadi bagian yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pengalihan ahli waris,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sungai Kunjang H Dwi Siti Noorbayah belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (pms/as/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
Pengalihan Ahli Waris Kelurahan Lok Bahu Disdukcapil Samarinda samarinda