Protokol Notaris Diaudit MPDN Samarinda, Puluhan Kantor Diperiksa Serentak hingga Oktober 2026

Khairul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:14 WIB
Pemeriksaan protokol notaris oleh MPDN Samarinda dilakukan serentak untuk memastikan tertib administrasi, profesionalitas, serta kepastian hukum layanan kenotariatan bagi masyarakat.
Pemeriksaan protokol notaris oleh MPDN Samarinda dilakukan serentak untuk memastikan tertib administrasi, profesionalitas, serta kepastian hukum layanan kenotariatan bagi masyarakat.

 

KALTIMPOST.ID, Samarinda — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Samarinda memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris melalui pemeriksaan protokol notaris yang berlangsung secara serentak pada 28 September hingga 2 Oktober 2026.

Pemeriksaan yang dimulai setiap hari pukul 08.00 Wita tersebut menyasar puluhan notaris di Kota Samarinda.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan tertib administrasi protokol notaris sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kenotariatan kepada masyarakat.

Untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif, MPDN Samarinda mengerahkan tiga tim pemeriksa, yakni Tim A, Tim B, dan Tim C. Ketiga tim melaksanakan pemeriksaan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pertama di Kaltim, Layanan Neovagina Hadir di Samarinda Tangani Kelainan Organ Reproduksi

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Pemeriksaan protokol menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua MPDN Samarinda, Masan Nurpian, mengatakan pemeriksaan yang tengah berlangsung merupakan bagian dari komitmen pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Kota Samarinda.

“Pemeriksaan protokol ini sudah berjalan sejak 28 September. Seluruh proses kami pastikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan untuk menjaga kualitas serta ketertiban administrasi jabatan notaris di wilayah Samarinda,” ujarnya.

Baca Juga: Kawat Tertinggal di Jantung, Komisi IV DPRD Kaltim Beber Alasan Kompensasi dr MF Naik Rp 6,5 Miliar

Menurutnya, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memastikan kelengkapan dan ketertiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta profesionalitas notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut mengapresiasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara terstruktur dan terukur.

Pengawasan terhadap protokol notaris dinilai memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi, mendukung kepastian hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, diharapkan pelaksanaan jabatan notaris di Kota Samarinda semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga masyarakat memperoleh layanan kenotariatan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum. ***

Editor : Dwi Puspitarini
Kanwil Kemenkum Kaltim MPDN Samarinda audit notaris