KALTIMPOST.ID, BOGOR – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama 18 AKT dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari implementasi KAPJ sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Baca Juga: Mutasi TNI Oktober 2026: Profil Letjen Iwan Setiawan si Penakluk Puncak Everest Jadi Pangkostrad
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut pembahasan KAPJ yang dilakukan melalui forum KKSK. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ.
Tim tersebut bertugas menyiapkan berbagai aspek yang diperlukan, mulai dari kebijakan, operasional hingga tata kelola penerapan KAPJ.
Dengan penambahan 18 mitra baru, jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun grup rumah sakit.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT.
Menurut Abdi, mekanisme tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada peserta, terutama dalam hal kepastian pembiayaan dan proses pelayanan kesehatan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah tercantum dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025, lanjut dia, mengoptimalkan penerapan KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Dalam penerapannya, BPJS Kesehatan dan AKT wajib memiliki perjanjian kerja sama. Peserta juga harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak.
Selain itu, penerapan sistem tagihan satu pintu menjadi bagian penting agar proses koordinasi pembiayaan dapat berlangsung lebih sederhana dan terintegrasi.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Dalam skema ini, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta.
Dalam skema ini, BPJS Kesehatan tidak menjadi pembayar pelayanan kesehatan, meski koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” kata Abdi.
Peserta juga memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan. Selain itu, sistem tagihan satu pintu diharapkan memberikan transparansi pembiayaan sekaligus melindungi peserta dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan AKT, menurut Budi, dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Baca Juga: Makin Tua Makin Mahal! Lamborghini Gallardo LP570-4 Edizione Tecnica Laku Rp 5,89 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujar Ogi.
Ogi mengatakan OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, sekaligus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
Ogi menyebut kerja sama tersebut menjadi fondasi penting bagi penerapan KAPJ. OJK berharap implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas.
Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027 sehingga memberikan kemudahan bagi peserta sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.
Baca Juga: Kata Gibran tentang Putusan MK: "Kalau Tak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah"
Daftar AKT yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT AIA Financial
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
PT Asuransi Sinar Mas
PT Bosowa Asuransi
PT Pertalife Insurance
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
PT Avrist Assurance
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
PT Prudential Sharia Life Assurance
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
BNI Life Insurance
PT Panin Dai-ichi Life
PT AXA Mandiri Financial Services
PT Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Syariah
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
PT AXA Financial Indonesia
PT Zurich Topas Life
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Editor : Uways Alqadrie