KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak. Mulai tanggal 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menegaskan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Baca Juga: Detik-detik Suami di Bekasi Tabrak Begal Demi Selamatkan Istri, Pelaku Bersajam Langsung Tersungkur
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari kebijakan perlindungan anak di internet. Pemerintah menyatakan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, ia mengambil alih sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut pemerintah, berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet semakin nyata. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan berani, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Meutya menyebut langkah tersebut mungkin menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat pada awal penerapan. Namun pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Ia juga menegaskan tanggung jawab menjaga keamanan anak di internet tidak hanya berada pada keluarga. Platform digital pun diminta ikut memastikan ruang berani mereka aman bagi pengguna usia muda.
Editor : Uways Alqadrie