Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Non Muslim Bisa Menikah di KUA, Ini Respons MUI

Muhammad Rizki • Senin, 26 Februari 2024 | 12:00 WIB

Photo
Photo

 

JAKARTA – Mulai tahun ini Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya melayani pencatatan nikah untuk umat Islam saja. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan melayani pencatatan nikah untuk semua agama. Rencana itu mendapat beragam respons. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pada prinsipnya KUA bukan lembaga yang berwenang menikahkan. ’’KUA itu kewenangannya adalah pencatatan nikah,’’ katanya kemarin (25/2).

Karena itu, tokoh Muhammadiyah tersebut mengatakan, tidak ada persoalan ketika pencatatan nikah untuk agama selain Islam juga dilakukan di KUA. Dia menjelaskan, di dalam Islam, yang menikahkan adalah wali nikah dari pihak perempuan. Seperti diketahui, rukun nikah dalam Islam ada empat. Yaitu, ada dua mempelai, ijab qabul, wali dari pihak perempuan, dan dua saksi. Anwar mengatakan, pernikahan bisa dilakukan di mana saja. Apakah di masjid, rumah pengantin, maupun di kantor KUA. Kemudian, petugas KUA yang hadir melakukan pencatatan.

Nah untuk pasangan agama lain, menurut dia, tidak jadi persoalan ketika juga diberi akses pencatatan nikah di KUA. Namun, harus ada kerja sama atau MoU antara Kemenag dengan lembaga terkait. Dalam hal ini Kemendagri selaku Pembina Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kegiatan pernikahan untuk pasangan selain Islam, misalnya Kristen, dilakukan di gereja dengan proses Pemberkatan Nikah. Setelah pemberkatan nikah, pasangan tersebut mendaftarkan pencatatan pernikahannya di Dinas Dukcapil setempat.

Nah, ketika nanti pencatatan nikah pasangan non muslim bisa dilakukan di KUA, maka harus ada integrasi data antara KUA dengan Dukcapil, termasuk dengan MA. Supaya secara administrasi kependudukan bisa dipantau dan dicatat secara legal. Selain itu, lanjut Anwar, perlu ada sosialisasi yang baik terkait kebijakan itu. Pasalnya, membuka layanan nikah untuk pasangan non muslim di KUA bisa jadi dinilai tidak lazim. ’’Meskipun sesuai namanya, KUA itu tidak hanya untuk umat agama Islam,’’ tuturnya. Tetapi, ketika ada kegiatan pernikahan atau pencatatan nikah non Islam di KUA yang berada di daerah mayoritas agama Islam, tentu menjadi sesuatu yang baru. Sehingga harus ada sosialisasi yang baik supaya tidak memicu gejolak. (jpg/riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#kantor urusan agama #menag #kua