Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Teguran Mendagri Bagi Maskapai Jelang Lebaran, Jangan Aji Mumpung Naikkan Harga Tiket Pesawat

Muhammad Rizki • Senin, 18 Maret 2024 | 23:44 WIB

Photo
Photo

 

BALIKPAPAN–Mobilitas masyarakat pada arus mudik tahun ini diprediksi masih relatif tinggi. Pun demikian dengan arus balik. Sehingga diperkirakan akan berpengaruh pada sektor transportasi. Khususnya transportasi udara. Kebutuhan itu diharapkan tidak dimanfaatkan maskapai penerbangan dengan sengaja mematok harga tinggi tiket pesawat.

“Karena ada harga acuan tertinggi. Jangan diambil tertinggi. Jangan aji mumpung. Orang banyak menggunakan transportasi, kemudian hajar harga tinggi. Untuk dapat keuntungan. Tapi nanti dampaknya inflasi,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, dikutip pada kanal YouTube Kemendagri, Senin (18/3).

Mantan kapolri itu berharap, dalam rapat selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub bisa mengundang maskapai penerbangan.

Sementara itu, pengamat transportasi Agus Pambagio mengatakan, pada 2019, kebijakan mengenai tarif batas atas (TBA) pesawat diatur saat harga bahan bakar avtur masih Rp 10 ribu per liternya. Dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar adalah Rp 13 ribu. Akan tetapi, apabila harga avtur sudah melebihi Rp 15 ribu per liternya. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dolar telah mencapai Rp 16 ribu, maka akan memberatkan maskapai penerbang.

“Dan tarif batas atas (TBA) itu diatur oleh Kemenhub. Dan tidak boleh dilanggar oleh maskapai penerbangan. Karena sudah ada patokannya, dan tidak boleh melebihi (TBA) itu,” jelas dia kepada Kaltim Post kemarin. Regulasi penyesuaian TBA telah diatur melalui Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam lampiran keputusan itu, menhub menyertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik. Seperti rute Balikpapan-Jakarta TBA dipatok Rp 1.614.000 dan Tarif Batas Bawah (TBB) adalah Rp 565 ribu.

Lalu Balikpapan-Surabaya TBA-nya sebesar Rp 1.364.000 dengan TBB sebesar Rp 477 ribu, dan Balikpapan-Jogjakarta sebesar Rp 1.510.000, dengan tarif bawah Rp 529 ribu. Sementara rute Balikpapan-Makassar pun ditetapkan TBA-nya sebesar Rp 1.006.000 serta TBB sebesar Rp 352 ribu. Pun demikian dengan rute Samarinda-Surabaya, TBA ditetapkan Rp 1.430.000 dan TBB sebesar Rp 501 ribu. Kemudian rute Samarinda-Jogjakarta sebesar Rp 1.454.000 dengan TBB Rp 509 ribu.

Selanjutnya, jika ada maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawatnya melebihi TBA itu, maka Kemenhub harus memberikan sanksi. Di satu sisi, maskapai penerbangan harus menelan kerugian dengan harga avtur yang terus mengalami kenaikan. Apalagi kurs rupiah terhadap dolar juga sudah mengalami perubahan.

“Bisa dihitung, berapa ton itu dari Balikpapan ke Jakarta. Begitu juga Balikpapan ke Surabaya. Dan rute lainnya dari Balikpapan. Kalau misalnya maskapai melanggar (TBA) itu, maka pemerintah harus menentukan sikap. Jika diberi sanksi tidak bisa terbang, ya harus diterapkan sanksi itu. Karena tidak memenuhi TBA itu. Meskipun aturan TBA itu belum berubah dari tahun 2019,” ungkap Agus. 

Di sisi lain, jika pemerintah melalui Kemenhub tidak memberikan sanksi dan terkesan melakukan pembiaran terhadap maskapai penerbangan yang melanggar harga TBA, maka mau sampai kapan bahwa pemerintah tidak menerapkan aturan yang telah dibuatnya. ”Tapi harga tiket itu sudah pasti tinggi, karena harga avtur sudah mahal. Dan harga (kurs) rupiah terhadap dolar sudah jatuh,” tuturnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan, apabila harga tiket yang dijual maskapai tidak melebihi TBA, maka hal tersebut tidaklah menjadi persoalan. Akan tetapi, apabila maskapai penerbangan menerapkan harga tiket melampaui TBA, maka pemerintah harus mengambil tindakan. “Misalnya melarang terbang atau mencabut izin (maskapai penerbangan). Tapi berani tidak? karena ada perubahan harga avtur dan kurs. Makanya kalau tidak sanggup beli tiket, saran saya tidak usah pulang (mudik) dulu,” pesan dia.

Agus menambahkan, apabila maskapai penerbangan terus bertahan dengan harga tiket tidak melebihi TBA, maka keselamatan penumpang akan dikesampingkan. Sehingga maskapai penerbangan bisa berhemat, untuk menutupi kerugian harga tiket pesawat dari biaya avtur dan kurs yang terus meningkat. “Kalau airlines terus ditekan, mereka juga enggak bisa hidup. Kalau mencuri-curi, dia juga harus ditindak. Tergantung regulatornya. Atau memberikan subsidi. Tapi untuk memberi subsidi ini, melanggar aturan juga. Karena pesawat tidak boleh dikasih subsidi,” pungkas dia. (kip/riz/k8

Editor : Muhammad Rizki
#Mudik lebaran idul fitri