SAMARINDA-Suntikan modal ke Penajam Benuo Taka (PBT) tak merujuk ketetapan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) 7/2020 sebesar Rp 29,6 miliar. Fiskal Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) pada 2021 yang cekak selepas dilanda badai Covid-19 hingga penyesuaian anggaran jadi alasannya. Hal itu diungkapkan Tur Wahyu Sutrisno ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (19/3).
Mantan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU tersebut diperiksa untuk bekas pimpinannya kala itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang kembali terseret dalam perkara garapan KPK perihal dugaan korupsi penyertaan modal di dua perusahaan umum daerah (perumda), PBT dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE). Di persidangan, Tur Wahyu menjelaskan, pengajuan modal berbekal Perda 7/2020 terjadi pada 5 Agustus 2021. Kala itu permohonan pencairan modal diajukan langsung Direktur Utama PBT, Heriyanto.
“Namun hasil telaahan staf, pemberian langsung seperti yang tertuang dalam aturan itu enggak memungkinkan karena anggaran daerah tak memadai,” sebutnya. Hal ini pun sempat disampaikannya ke beberapa pihak, seperti Plt Sekkab PPU almarhum Muliadi, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU Durajat, hingga bupati. Saat itu, kata dia, AGM hanya menyampaikan diproses sesuai aturan dan langsung dibahas di internal tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). “Disepakati diberi Rp 2,5 miliar dulu,” tuturnya.
Dari telaah staf waktu itu, pemberian modal rencananya akan dikucurkan tiga tahap. Pertama Rp 2,5 miliar dan sebesar Rp 13,5 di dua tahap selanjutnya. Hal serupa terjadi dengan pemberian modal ke PBTE. Lewat Perda 6/2020, guyuran modal sebesar Rp 3,6 miliar dipecah jadi dua kali. Rp 800 juta dahulu, sementara sisanya Rp 2,8 miliar menyusul. JPU KPK pun sanksi lantaran pemberian modal tahap pertama terjadi di awal tahun. Padahal di awal tahun tersebut, mayoritas pemerintahan justru masih cekak anggaran. Tur Wahyu mengaku pencairan modal itu ditempuh sesuai arahan AGM.
“Karena ini program prioritas bupati,” sebutnya dan disambut pertanyaan lanjutan. “Kenapa berbeda dengan Danum Taka (PDAM PPU), pengalokasiannya kan harusnya di 2021 juga dan ajukan di waktu yang sama. Tapi, cairnya malah sekitar Oktober-November,” tanya jaksa KPK. Untuk itu, saksi mengaku tak ada arahan untuk pencairan modal ke Danum Taka. “Di awal tahun yang disampaikan bupati prioritas modal ke PBT dan PBTE saja,” jawabnya. Beberapa hari setelah pengajuan pencairan modal tahap dua terjadi medio Agustus 2021, dia di-nonjob-kan AGM dengan alasan kinerja dan posisinya digantikan Sekretaris BKAD PPU Muhajir.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Ari Wahyu Irawan bersama Nugrahini Meinastiti dan Suprapto, Muhajir yang juga dihadirkan menjadi saksi menerangkan. “Saat saya proses itu, saya lupa dihubungi atau saya yang menghubungi bupati. Intinya, percakapan itu terkait percepatan pemberian modal ke PBT,” sebutnya. Sekitar Agustus 2021, pemberian pun kembali tak bisa diberikan sesuai telaah staf pada Januari 2021. Alasannya, pertengahan April, ada pembahasan untuk penanggulangan defisit anggaran di Pemkab PPU.
Empat skema disusun. Dari penundaan lelang, proyek yang sudah telanjur berjalan diberikan uang muka yang lebih kecil di bawah 20 persen kontrak, penyesuaian kuantitas pekerjaan, hingga menjadikan proyek tersebut utang yang dibayar bertahap. “Tapi hasil telahaan di Agustus itu, enggak bisa beri sekitar Rp 13,5 miliar. Hanya bisa sekitar Rp 10 miliar karena kas daerah juga tak memadai. Bupati saat itu minta disegerakan,” tuturnya. BKAD PPU pun meminta pendampingan hukum ke kejaksaan setempat terkait pengalokasian tersebut, mengingat defisit yang melanda namun anggaran harus dikucurkan menjadi modal ke perumda.
“Dari pendampingan itu dibuat skema agar PBT membuat laporan penggunaan modal tahap I Rp 2,5 miliar dan pernyataan pertanggungjawaban penggunaan modal,” lanjutnya. Hal ini, aku Muhajir, sebenarnya tak ada dalam aturan terkait. Karena perda menjelaskan pemberian penuh modal. “Karena bertahap saja jadi minimal jadi pertanggungjawaban secara administrasi. Kalau mengikuti perda harusnya di akhir tahun. sekali saja,” imbuhnya. JPU pun sempat menyentil bagaimana modal sebesar Rp 29,6 miliar disusun untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) di Babulu itu muncul.
Kedua saksi kompak menjawab, usul pembangunan RMU hingga memproses pengalokasian modal tersebut bermula dari dewan pengawas PBT yang merangkap selaku Staf Ahli Bupati Bidang Investasi, Ekonomi, dan Pembangunan Muhammad Umry Hazfirdausy alias Firli. Atas keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, AGM tak memberikan tanggapan lantaran sejak awal dirinya hanya memberikan disposisi terkait pencairan modal tersebut disesuaikan dengan aturan yang ada. Majelis pun menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dari JPU pada persidangan yang bakal digelar pada 26 Maret 2024. (ryu/riz/k15)
Editor : Muhammad Rizki