Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ormas di Kaltim Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Ini Keinginan Pengusaha Agar Adil

Muhammad Ridhuan • Minggu, 19 Mei 2024 | 07:15 WIB
Mudyat Noor
Mudyat Noor

BALIKPAPAN-Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memberikan IUP ke daerah, termasuk pada ormas setempat di mana area tambang berada.

“Ormas keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari 5-6. Kalau semua ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi,” ungkap Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/3).

Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diberikan merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Dia menyebut, IUP yang diberikan untuk berbagai kalangan kelompok masyarakat tersebut merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.

“Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama,” jelasnya.

Dengan begitu, dia mengaku masih dalam perumusan oleh pemerintah yang mana nantinya kemungkinan akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP Nomor 96/2021. “Lagi dirumuskan, belum tentu, bisa di perpres, bisa di PP 96, yang asli masih didiskusikan, belum (resmi),” ujarnya.

HARUS ADIL KE DAERAH

Adanya lampu hijau membagikan konsesi pertambangan kepada ormas dinilai menjadi bentuk lain dari rencana pemerintah dalam mengelola dana-dana kegiatan untuk ormas. Bukan dalam proses pengelolaan tambang secara langsung, melainkan menggunakan pihak ketiga.

“Pasti ada sharing profit di sana. Tidak mungkin langsung dilakukan oleh ormas. Sehingga nanti melalui pihak ketiga tersebut,” ungkap salah satu pengusaha asal Kaltim, Mudyat Noor, Sabtu (18/5).

Anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 tersebut menjelaskan, tidak ada persoalan siapa yang mendapat konsesi dan mengelola tambang di Kaltim. Terpenting berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun yang terpenting kata dia, Pemerintah Pusat harus adil ke daerah khususnya Kaltim.

“Selama ini persoalan utamanya soal keadilan. Kaltim sampai saat ini hanya mendapatkan bagi hasil tambang yang nilainya tidak jelas jumlahnya. Sering berubah dan sering terjadi tidak sesuai,” ucap pria yang kini maju sebagai bakal calon bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Pilkada 2024 tersebut.

Menurutnya, dana bagi hasil (DBH) pusat ke Kaltim belum sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari usaha pertambangan. Setali tiga uang, tidak ada alokasi yang jelas dari pemerintah daerah atas pemanfaatan DBH tambang.

Adapun struktur APBD yang dibuat dari dana tersebut lebih banyak dibelanjakan untuk kebutuhan pemerintah. Bukan kepada pemulihan sampai keberlanjutan ekonomi dan SDM pascatambang. 

“Secara persentase, DBH yang masuk ke APBD Kaltim memang besar. Tetapi apakah alokasinya tepat sebagai upaya keberlanjutan. Karena sampai saat ini pun belum ada sektor yang bisa menggantikan pertambangan sebagai sumber pendapatan terbesar di Kaltim,” sebutnya. (rom)

Editor : Romdani.