BALIKPAPAN-Kaltim sebagai daerah kaya industri ekstraksi memiliki banyak persoalan. Pertambangan batu bara mendominasi. Mulai kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana banjir, tanah longsor, kekeringan hingga penyakit akibat aktivitas tambang. Sampai pada kematian di lubang-lubang bekas galian tambang. Belum lagi konflik horizontal yang kerap terjadi di sekitar pertambangan.
“Lalu, pemerintah mau bagi-bagi IUP (izin usaha pertambangan) ke ormas (organisasi massa). Menurut saya, ini akan semakin memperkeruh persoalan tambang yang dihadapi Kaltim,” ucap Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari.
Bagi Jatam Kaltim, siapa pun pihak yang kemudian diberikan izin pengelolaan pertambangan oleh pemerintah tidak akan memberikan dampak baik bagi Kaltim. Karena persoalan tambang yang ada pun, dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan tambang berizin. “Belum lagi persoalan tambang ilegal yang juga menambah daftar persoalan tambang di Kaltim,” ucapnya.
Di sisi lain, Jatam Kaltim mencurigai indikasi adanya kepentingan terselubung di balik “obral” IUP kepada ormas oleh pemerintah. Kepentingan tersebut mulai agenda politik sampai mengarah kepada indikasi korupsi.
“IUP yang dibagi ini ‘kan yang masuk daftar IUP yang dicabut izinnya karena bermasalah. Lalu, ada rencana mau dikasih ke ormas. Itu semakin terang ada kepentingan tersembunyi,” sebutnya.
Seharusnya, jika memang pemerintah tegas dalam mencabut IUP bermasalah, maka pemerintah punya kemampuan untuk mengejar dan menindak sampai meminta pertanggungjawaban kepada pemilik IUP untuk bisa mengembalikan serta memulihkan kondisi lingkungan jika memang sudah ada kerusakan.
“Bisa mengembalikan pula wilayah-wilayah tersebut kepada mereka yang berhak. Seperti IUP yang berada di wilayah hutan adat misalnya. Kalau memang wilayah itu belum dieksploitasi, maka cukup dicabut saja IUP-nya agar lingkungan di sana tetap terjaga,” kata Mareta.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltim Syafruddin menyebut apa yang direncanakan pemerintah terhadap ormas merupakan salah satu upaya agar ormas bisa mandiri. Sehingga ke depan bisa lepas dari berbagai konflik kepentingan.
“Saya tentu apresiasi rencana pemerintah. Karena ini bentuk memandirikan ormas. Sehingga, mereka punya usaha di sektor yang bisa memberikan daya dukung ekonomi yang baik. Tetap semua harus sesuai aturan,” ucapnya.
Baginya ormas punya kemampuan. Karena ormas merupakan organisasi yang di dalamnya terdiri dari kelompok dan individu dari berbagai latar belakang pekerjaan dan pendidikan. Termasuk pertambangan. Namun, ketua PKB Kaltim itu mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan keistimewaan kepada ormas.
“Boleh diberikan IUP tapi tetap harus mengikuti aturan termasuk yang berlaku kepada perusahaan pemegang IUP lain. Termasuk soal aturan pasca-tambang. Karena ini problem utama pertambangan termasuk di Kaltim,” ujarnya.
Anggota DPR RI terpilih di Pileg 2024 itu mengungkapkan, kondisi kerusakan lingkungan pascatambang semakin parah dengan semakin luasnya areal bukaan tambang dan lubang-lubang tambang tanpa dilakukannya reklamasi. Belum lagi pekerjaan rumah memberantas tambang ilegal yang belum tuntas.
“Banyak oknum perusahaan tambang yang meninggalkan lubang tambang. Itu akibat dulunya pemberian IUP oleh kabupaten/kota kepada orang-orang yang tidak punya kemampuan dan kompeten,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kembali kondisi tersebut, kini kewenangan pemberian izin yang berlaku di pusat menurutnya harus menerapkan ketentuan tegas. Terkait syarat dan pengawasan pertambangan hingga pascatambang. “Misal ada jangka waktu IUP. Jika izin eksplorasi tidak dilakukan dalam waktu tertentu, maka langsung dicabut,” ujar wakil ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan lampu hijau bagi ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola sektor pertambangan. Kabar tersebut menguat setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkannya secara terbuka pada acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca-Pemilu 2024 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/3).
Alasannya, ormas terutama yang berbasis keagamaan turut andil dalam memerdekakan bangsa Indonesia. Hal itu jadi alasan pemerintah mau memberikan IUP kepada ormas-ormas tersebut.
Bahlil mengatakan, rencana tersebut masih digodok oleh pemerintah. Jika sudah, nantinya kemungkinan akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (rdh/rom/k15)
Baca Juga: Ormas Kelola Tambang Batu Bara, Operasional Wajib Profesional
Editor : Romdani.