Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hasil Perburuan KPK terhadap Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Mewah

Muhammad Rizki • Jumat, 7 Juni 2024 | 10:00 WIB

 

Rita Widyasari.
Rita Widyasari.
 

SAMARINDA-KPK kembali melakukan penggeledahan aset-aset milik mantan bupati Kutai Kartanegara 2010-2017, Rita Widyasari. Kemarin (6/6), petugas KPK menyambangi rumah salah satu pengusaha batu bara di Samarinda. Dari pantauan lapangan, sekitar pukul 16.00 Wita, beberapa mobil multipurpose vehicle (MPV) keluar-masuk dari rumah pengusaha itu. Bahkan ada mobil patwal kepolisian yang sempat memasuki rumah tersebut.

Informasi yang dihimpun Kaltim Post, penggeledahan itu masih berkaitan langkah KPK yang menyisir harta benda dari kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Rita Widyasari. Untuk diketahui, selama sepekan terakhir, tak tanggung-tanggung tim penyidik KPK berhasil menyita 91 kendaraan dan 30 jam mewah koleksi Rita. Operasi yang dilakukan untuk mengusut dugaan adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Baca Juga: KPK kembali Geledah Rumah Pengusaha Tambang di Samarinda

Adapun mobil mewah aneka merek yang disita KPK seperti McLaren, Lamborghini, BMW, Rubicorn, kemudian Hummer. Kendaraan itu berhasil disita dari beberapa lokasi rumah di wilayah Samarinda. Turut disita pula jam merek Rolex dan Richard Mile. Penggeledahan miliaran aset yang diduga milik Rita dilakukan tim penyidik KPK sejak 29 Mei hingga awal Juni ini. 

"Ada juga lima bidang tanah yang berhasil disita dengan luas ribuan meter," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin (6/5).

Saat penggeledahan, komisi antirasuah itu juga mendapatkan 536 dokumen dan beberapa bukti elektronik yang memperkuat adanya dugaan korupsi. Di singgung soal penggeledahan tersebut dilakukan di rumah manager Timnas Indonesia U23 Endri Erawan, Ali tak menyanggah dan tak membenarkan. Endri sendiri merupakan kakak ipar dari Rita.

"Mengenai pemilik rumah siapa, itu teknisnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK," katanya. Hingga kemarin, KPK belum memaparkan mengenai kasus apa yang bakal dijerat untuk Rita. Namun, informasi awal, kasus ini terkait dengan perizinan tambang. KPK sendiri saat ini fokus pada pengumpulan aset yang bisa disita untuk negara.

"Guna kepentingan pengoptimalan asset recovery," terangnya. Rita telah ditahan KPK pada 6 Oktober 2017. Dia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar. Rita pun divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini. (elo/jpg/ryu/riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#rita widyasari #tambang