BALIKPAPAN –Akibat kesalahan input nominal anggaran oleh salah satu rumah sakit, seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kalimantan Timur belum menerima gaji, terutama untuk bulan April dan Mei.
Sebagai informasi, PPPK Pemprov Kaltim ini menggunakan biaya APBN. Salah satu yang terdampak adalah RS Dr Kanujoso Djatiwibowo (RKSD). Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSKD Rosdjidah Rahmawati mengatakan, PPPK belum mendapat gaji karena masih dalam proses pergeseran anggaran.
Teranyar penganggaran menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD-RI). “Kami UPT khusus dari Dinas Kesehatan Kaltim, jadi bendahara masuk ke dinas,” katanya. Ada pun proses input anggaran RSKD sudah dilakukan sejak Maret. Namun sayang, salah satu rumah sakit mengalami kesalahan input data anggaran.
Walhasil proses input data harus mengulang lagi. Ini sesuai dengan SIPD-RI dan ada tahapan untuk proses penganggaran tersebut. “Kalau ada yang belum klop data salah satu rumah sakit, BPKAD belum bisa melakukan penginputan. Jadi kami harus mengulang lagi,” sebutnya.
Dia pun memahami pasti pekerja bertanya-tanya karena sudah tidak menerima gaji selama dua bulan. Namun bagaimana pun semua karena harus mengikuti sistem. “BPKAD telah mengirim surat pemberitahuan kepada kami, bahwa sistem pemerintahan penatausahaan keuangan ditutup pada 28 Juni,” tuturnya.
Kemudian bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami kendala pergeseran anggaran harus melakukan entry revisi rencana anggaran. Lalu validasi dokumen pelaksanaan anggaran. Itu semua dilakukan melalui aplikasi SIPD penatausahaan keuangan.
Tepatnya pada 29 Juni pukul 00.00 Wita - 1 Juli pukul 08.30 Wita di kantor masing-masing. “Setelah itu, baru Dinas Kesehatan Kaltim memproses data. Semoga mudah-mudahan lancar,” ucapnya. Baik Dinas Kesehatan Kaltim, rumah sakit, Pemprov Kaltim, hingga dewan pengawas rumah sakit sudah berupaya.
Namun kendala tidak bisa cepat karena mengikuti aturan dan sistem. Dia berharap, masalah ini cepat tertangani. “Jadi bukan kesalahan dari kami. Ini sudah ada perintah Pemprov Kaltim yang ditandatangani kepala BPKAD dan Dinas Kesehatan Kaltim. Artinya semua mendukung,” ucapnya.
Seperti diketahui, akibat harus menginput data ulang berdampak pada PPPK RSKD. Mereka termasuk dalam pengadaan tenaga fungsional seperti tenaga kesehatan perawat, dokter, farmasi, analis dan sebagainya. “Total ada 578 orang PPPK di RSKD,” katanya. Setidaknya belum menerima gaji April dan Mei.
Rosdjidah menyebutkan, informasinya gaji yang diberikan kepada PPPK sekaligus rapel beberapa bulan tersebut. “Kami tidak bisa lakukan sendiri karena ada sistem yang mengatur, bukan kami langsung yang memberi gaji. Tapi saat ini sudah dalam proses, Insyaallah tidak lama lagi,” pungkasnya. (gel)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko