Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PKPU 8/2024 Terbit, PDIP Pastikan Edi Damansyah Maju di Pilkada Kukar

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:53 WIB

Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kukar menggelar keterangan pers terkait terbitnya PKPU di Tenggarong, Kukar, Rabu (3/7).
Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kukar menggelar keterangan pers terkait terbitnya PKPU di Tenggarong, Kukar, Rabu (3/7).


KALTIMPOST.ID, Setelah berbagai spekulasi dan perdebatan, kejelasan mengenai kelayakan Edi Damansyah maju kembali pada Pilkada Serentak 2024 akhirnya terjawab. Edi yang kini menjabat bupati Kutai Kartanegara (Kukar), disebut bisa mencalonkan diri setelah terbitnya Peraturan KPU (PKPU) 8/2024.

PKPU yang dikeluarkan pada 1 Juli itu, memberikan landasan hukum yang jelas terkait pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 19 poin E menyebutkan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 UU 6/2020. Peraturan ini, ucap Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kukar, Suria Irfani, seolah menjawab keraguan publik terkait penghitungan masa jabatan Edi Damansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Plt bupati Kukar.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin (3/7), Suria menuturkan, masa jabatan Edi sebagai Plt bupati tidak dihitung sebagai satu periode penuh. Karena Edi tidak dilantik secara resmi, melainkan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri. "Karena saat menjabat sebagai Plt bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan dari Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri," jelas Suria.

 

Hal ini diperkuat oleh surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang terbit pada 14 Mei lalu. Isinya, sambung dia, menyatakan bahwa Plt kepala daerah tidak dilantik melainkan ditunjuk melalui surat keterangan (SK). Sementara itu, Edi menjabat sebagai bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari, kurang dari setengah periode, sebelum ditunjuk sebagai Plt.

Baca Juga: AYL-AZA Mantap Maju Pilkada Kukar, Elite Parpol Pilih Independen

Baca Juga: KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Kukar

Dengan demikian, jelas dia, Edi memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. "Bapak Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati Kukar periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatannya selama satu periode. Sehingga beliau memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati Kukar di pilkada nanti," tegas Suria. Dia menerangkan, sejak awal, DPC PDI-P Kukar yakin Edi bisa maju kembali dalam pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Keyakinan ini semakin diperkuat dengan instruksi terbaru dari DPP PDIP gar seluruh daerah segera menyiapkan strategi untuk Pilkada 2024. Menyikapi hal ini, Edi dan timnya tidak tinggal diam. “Kita evaluasi dulu pelaksanaan pemilu dan pileg tanggal 14 Februari yang lalu. Dari data-data yang ada di lapangan, kita mengetahui bagaimana persiapannya. Jadi intinya kita melakukan konsolidasi internal partai," ujar Edi di Grand Elty Singgasana Hotel, Tenggarong.

DPP PDIP sebelumnya menugaskan Edi dan Rendi Solihin untuk kembali berpasangan, diminta membangun koalisi yang kuat. "Banyak hal yang ditugaskan oleh DPP. Kita diminta mengkonsolidasi dan berkomunikasi politik dengan partai-partai yang ada, agar dapat bekerja sama hingga berkoalisi pada Pilkada 2024," jelas Edi. 

Baca Juga: Empat Nama Lolos Seleksi Dirut PT BME, Ada Akademisi dan Mantan Ketua KPU

Editor : Muhammad Rizki