KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Penertiban fasum dan fasos Pasar Pandansari dilakukan secara menyeluruh. PKL di pelataran pasar maupun pedagang di luar pagar, semua akan mendapat penertiban.
Kawasan di dalam Pasar Pandansari menjadi ranah Dinas Perdagangan. Sementara area luar pasar merupakan kewenangan Satpol PP. Ini terkait keberadaan fasum dan fasos di kawasan Pasar Pandansari.
Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar mengatakan, masalah di Pasar Pandansari begitu kompleks.
Namun hal yang utama karena pedagang berjualan di luar petak atau lapak yang telah disediakan pemerintah.
Dia bercerita, biasanya pedagang yang sudah memiliki lapak atau kios di dalam pasar tentu memiliki SIPTB. Namun mereka punya keluarga yang berjualan di luar pasar. Ada PKL dalam pagar dan luar pagar.
“Itu karena sudah terlalu lama, akhirnya menjadi turun temurun,” tuturnya.
Maka targetnya bagaimana membawa pedagang masuk kembali ke lapak di dalam Pasar Pandansari. Kemudian meniadakan PKL agar fasum dan fasos kembali berfungsi.
Baca Juga: Satpol PP Beri Surat Peringatan, Total 300 PKL di Pasar Pandansari yang Akan Ditertibkan
Berdasarkan data Satpol PP, jumlah PKL di luar pasar berkisar 300 lapak. Sehingga perlu penertiban fasum dan fasos pada 23-25 Juli. Sementara penjagaan dari tim terpadu mulai 26 Juli – 31 Desember.
Operasional pengamanan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan sebagainya. “Ada satuan tugas yang mengawasi penataan penertiban pasar. Itu akan dilakukan selama satu tahun penuh agar jangan sampai ada PKL lagi,” ucapnya.
Dia optimis, penertiban yang melibatkan tim terpadu nanti bisa berjalan dengan baik. “Apalagi sosialisasi sudah masif dari awal 2022, kami berharap pedagang mengerti,” tuturnya.
Haemusri mengimbau, pedagang yang telah memiliki surat izin penempatan tempat berjualan (SIPTB) bisa berjualan kembali ke lapak yang disediakan pemerintah. “Kalau jumlah kios ada sekitar 600 lapak, tapi baru terisi 30 persen,” tuturnya.
Baca Juga: Rencana Penertiban Pasar Pandansari, Wali Kota Mohon Kesadaran Pedagang
Ada pun biaya sewa sekitar Rp 90-120 ribu per bulan. Sementara bagi pedagang yang tidak memiliki SIPTB, dia meminta sebaiknya ada kesadaran diri.
“Jangan berjualan di atas fasum dan fasos karena sudah melanggar perda,” tegasnya.
Sebab mengganggu akses jalan atau fasos. Akses jalan digunakan orang masuk atau keluar pasar hingga pejalan kaki. “Jangan sampai terkendala karena ada penjual tidak pada tempatnya,” pungkasnya. (gel)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko