Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dari Sidang Konflik PT Lonsum vs 12 Warga Kubar (3): Air Mata Arhidah Meleleh, Berharap Keadilan Akan Datang

Sunardi • Minggu, 21 Juli 2024 | 08:26 WIB

Photo
Photo
KALTIMPOST.ID, Pagi itu masih terlalu pagi untuk memulai aktivitas. Namun tidak dengan Arhidah ( 52).Pukul 07.00 Wita, sudah mempersiapkan bekal dan alat kerja berupa parang dan penores (alat untuk sadap getah karet). 

Arhidah adalah istri DA, satu dari 12 orang warga Kampung Pentat, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat yang kini meringkuk di tahanan. Hari ini genap 115 hari mereka meninggalkan istri, suami dan anak-anaknya.

Ditangkap 28 Maret 2024 lalu, kini Pg, DS,S, PS, MN, FF, MM, AF, V, BM dan PS, serta satu lagi perempuan, Tn sedang berjuang lolos dari jeratan hukum yang dilaporkan PT London Sumatera (Lonsum). 12 orang tersebut kini menjalani persidangan di PN Kubar.

Perempuan beranak satu tersebut melangkah menuju kebun karetnya. Tangan Arhidah sudah tak sekuat waktu muda, ketika mulai menyadap getah karet di lahan miliknya yang tak sampai setengah hektare luasnya. 

Tak jarang ia hanya bisa menyadap beberapa baris saja karetnya, karena harus berbagi waktu untuk mengambil upahan harian bersihkan kebun milik tetangganya.

"Sejak bapaknya ditahan, ya harus bekerja sendiri walaupun sering sakit-sakitan, maklumlah sudah berumur," ungkap Arhidah saat ditemui Kaltimpost.id, Sabtu (20/7/2024).

Apa yang dilakukan Arhidah berbeda dengan ibu-ibu kebanyakan seusianya. Kini ia harus mengambil peran sebagai kepala rumah tangga, di saat ibu lainnya masih berkutat di dapur menyiapkan sarapan untuk suami yang akan berangkat kerja.

Bagi Arhidah rutinitas baru ini, harus dia lakukan sejak 115 hari lalu. Pekerjaan seperti ini sudah mulai terbiasa dijalani tak lain hanya agar tempat beras di dapur tetap terisi dan dapur tetap berasap.

Tenaga yang seadanya, fisik tak lagi kuat, membuat Arhidah harus melawan kodrat seorang istri yang seharusnya mengurus rumah tangga namun harus mengambil peran keduanya sebab jika tidak ia lakukan dengan siapa lagi ia harus meminta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari , sebab menjadi tulang punggung keluarga harus menginap di balik jeruji besi di ruang tahanan. 

Arhidah (FOTO: SUNARDI/KP)
Arhidah (FOTO: SUNARDI/KP)

"Saya berharap suami saya divonis bebas. Hak kami atas tanah yang kami kelola jauh hari sebelum ada perusahaan dibayar perusahaan. Jangan hak kami dikebiri, tubuh kami dipaksa masuk jeruji," ungkap Arhidah seraya menyeka air matanya yang menetes tak sanggup membendung kesedihan dan kekecewaannya.

Sejak suaminya Darwin ditangkap polisi pada Maret lalu, akibat tuduhan mencuri sawit di kebun PT.Lonsum, Arhidah sempat berputus asa namun kehidupan harus terus dijalani itu pilihan yang Ia ambil. 

Bukan tanpa alasan suami Arhidah nekat memanen sawit yang ditanam perusahaan, suaminya melakukan sebagai puncak kekesalan dan protes. Sebab tak tahu harus mengadu kemana, setelah berbagai upaya mediasi dilakukan gagal.

Yakni mediasi untuk mendapatkan haknya lahan milik keluarga besarnya yang dicaplok perusahaan tak kunjung diganti rugi. Hanya janji-janji manis sukar ditepati. Pilu hatinya karena perjuangannya selama ini dalam menuntut keadilan berbuah pahitnya jeruji tahanan.

Lahan milik keluarga besarnya yang dikelola turun temurun entah bagaimana mulanya tiba-tiba masuk HGU perusahaan sawit PT London Sumatera.

Kasus seperti ini tak hanya dialami Darwin ada puluhan kepala keluarga lainnya di kampung Pentat dan sekitarnya juga bernasib sama.

Akankah keadilan memihak Arhidah ketika vonis nanti? Sehingga suaminya kembali bisa menghirup udara bebas, ataukah ketokan palu hakim menambah panjang hari-hari Arhidah terpaksa bekerja sendiri.

Editor : Uways Alqadrie
#Konflik perkebunan sawit #kubar #PT Lonsum Kubar #Kutai Barat #PT Lonsum