Yakni dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan pada sidang vonis Senin ( 29/7/2024).
Keputusan ini sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar atau diganti penjara 6 bulan.
Sebab majelis hakim menilai Roiful tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan.
Keputusan ini kontras jika dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada rekan Roiful, seorang warga biasa bernama As Pendi, yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim PN Kubar mengesampingkan dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan JPU dan menjatuhkan vonis menggunakan dakwaan lebih subsider, yaitu Roiful hanya tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roiful Siswarda Manurung dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah 50 juta rupiah," demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs SIPP PN Kubar.
Vonis ini memicu kontroversi karena terdakwa lainnya, As Pendi, yang bekerja sama dengan Roiful dalam distribusi sabu-sabu, sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Ironisnya barang bukti yang semestinya digunakan untuk memberatkan terdakwa justru dialihkan untuk digunakan dalam perkara pidana As Pendi. Barang bukti yang dikembalikan ke JPU antara lain baju dinas polisi, handphone, dan uang tunai.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
"Sudah kami ajukan banding kemarin, karena putusannya sangat jauh dari tuntutan kami,” kata tim JPU Kejari Kubar, Dicki Rahman Perdana,kepada awak media.
Kronologi singkat kasus Briptu Roiful Siswarda Manurung, anggota Satuan Binmas Polres Kubar yang pernah berdinas di Satuan Narkoba pada 2022, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika setelah pengakuan As Pendi alias Puntung yang ditangkap polisi pada 28 November 2023 di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
As Pendi yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan menemukan 92 poket sabu-sabu di rumahnya. Dari hasil interogasi, terungkap narkotika diperoleh dari Briptu Roiful.
Hubungan antara As Pendi dan Roi dimulai pada Mei 2023 ketika As Pendi mendapat nomor dari seorang pria bernama Kodok. Sejak September 2023, mereka melakukan beberapa transaksi narkotika dengan total keuntungan mencapai Rp 104 juta yang disetorkan ke rekening atas nama Gilang Yulianto.
Transaksi pertama terjadi pada September 2023 dengan 17 gram sabu-sabu, diikuti oleh transaksi kedua pada awal November 2023 dengan 7 gram sabu-sabu.
Transaksi terakhir terjadi pada 23 November 2023 dengan 100 poket sabu-sabu, yang kemudian berujung pada penangkapan As Pendi. Seluruh transaksi dilakukan dengan modus bagi hasil keuntungan sebesar 20% per poket.
Roiful menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan hasil transaksi dan membayar Gilang Yulianto sebesar Rp 2 juta untuk jasa pembuatan rekening. Keuntungan yang diperoleh dari permufakatan jahat ini mencapai Rp 104 juta untuk Roiful dan Rp 31 juta untuk As Pendi
Vonis ringan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat Kubar, mengingat peran Roiful sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggar hukum.
Reaksi kecewa atas vonis ini muncul dari Ketua Umum LSM Gerakan Pandawa Bertuah Hertin Armansyah yang mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya terhadap amar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kubar yang mengesampingkan dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, JPU telah mengenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada terdakwa, Briptu Roiful Siswarda Manurung alias Roi.
"Sebagai anggota Polri, Roi seharusnya memberikan contoh yang baik dan menerima hukuman maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hertin Armansyah kepada Kaltimpost.Id, Minggu (4/8/2024).
Hertin berkeyakinan hakim dalam menilai Briptu Roiful Siswarda Manurung bersalah hanya karena tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana dan bukan sebagai pengedar narkotika adalah sebuah kesalahan.
"Seharusnya, ketika kasus ini sudah diajukan ke meja persidangan, bukti-bukti yang ada sudah lengkap dan jelas menunjukkan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut," bebernya.
Menanggapi vonis ringan Briptu Roiful Siswarda Manurung, LSM Gerakan Pandawa Bertuah menilai bahwa hukuman ini sangat merusak keadilan, terutama bagi masyarakat sipil dan banyak terpidana lainnya. Sebagai anggota Polri, Roi seharusnya sebagai penegak hukum dan menjauhi tindak pidana, terutama yang terkait dengan narkotika.
"Hukuman yang ringan ini justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan sistem peradilan di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Ini Rute Terbaru Kubar-Samarinda!!! Tol Akasia Hanya Berjarak 260 Km, Dijamin Cepat Sampai
Editor : Uways Alqadrie