Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ombudsman RI Ingatkan Disdik Samarinda: Jangan Paksaan Siswa Beli Buku di Sekolah

Eko Pralistio • Selasa, 6 Agustus 2024 | 06:00 WIB

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Hadi Rahman (FOTO: DOK/KP)
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Hadi Rahman (FOTO: DOK/KP)
KALTIMPOST.ID, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim ternyata ikut memantau jeritan para wali murid yang mengeluhkan praktek jual beli buku di sekolah. 

 

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Hadi Rahman mengatakan, dasar hukum edaran yang dikeluarkan Disdik Samarinda sudah tepat. Namun yang jadi permasalahan adalah masih terdapat dugaan praktik jual-beli di lingkungan sekolah.

 

"Harus ada tindaklanjut lebih, tidak cukup hanya edaran. Jika ini dibiarkan, bisa muncul masalah lain. Seperti psikologis anak dan proses pembelajaran yang terganggu," ucapnya.

 

Menurutnya, tindaklanjut bisa dilakukan lewat fasilitasi mediasi yang mempertemukan orang tua atau wali murid bersama pihak terkait, terutama sekolah. 

Ini penting untuk mendalami, mencari solusi dan menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasilnya agar didokumentasikan secara tertulis, disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, serta dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaannya.

"Saya pikir pihak fasilitator mediasi atau Dinas Pendidikan dapat melibatkan Inspektorat untuk monev. Juga komunikasi yang intens ke sekretaris daerah dan wali kota selaku pimpinan tertinggi di daerah. Jadi, terbangun sistem pengawasan yang efektif dan partisipatif di internal Pemerintah Kota Samarinda," terangnya. 

 

"Jika tidak difasilitasi untuk mediasi, dikhawatirkan peserta didik yang jadi korban," sambung dia.

 

Saat disinggung perihal pertanggungjawaban jika dugaan tersebut benar terjadi, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan siapa yang bertanggungjawab. 

 

Sebab, untuk mengetahui hal tersebut dalam konteks laporan di Ombudsman harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

 

"Dalam konteks dunia pendidikan, penyelenggaraan pelayanan publik meliputi banyak pihak. Antara lain ada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, ada dinas pendidikan, komite sekolah, MKKS."

 

Ditambahkan Hadi, isu jual beli buku kerap muncul seusai penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah seharusnya fokus untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, bukan berjualan buku, bahan ajar dan pakaian seragam. 

Jangan sampai ada konflik kepentingan, tidak boleh ada paksaan apalagi kalau itu sampai dihubungkan dengan nilai belajar dan kelulusan sekolah.

 

"Selain dari memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan pengaduan, saya berharap Pemko memberikan atensi dan intervensi kebijakan, agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan segera ada solusi yang berkeadilan," pungkasnya.

Editor : Uways Alqadrie
#demo emak-emak #samarinda #jual beli buku sekolah