Untuk mengikuti jalan Saka Tatal yang telah lebih dulu mengajukan PK, Tim Kuasa hukum menjadwalkan pendaftaran PK keenam terpidana tersebut dilakukan, Rabu (14/8) mendatang.
"Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 Tim Hukum (PH) para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon," kata Jutek kepada wartawan, Sabtu (10/8).
Saat dikonfirmasi, Jutek juga menyatakan bahwa PK dilakukan setelah menemukan novum alias bukti baru dalam kasus tersebut, Jumat (9/8/2024).
"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan, tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.
Jutek tidak banyak menjelaskan mengenai alat bukti yang dimaksud. Namun, ia mengatakan pihaknya telah mempelajarinya dan yakin kliennya akan menang dalam PK nanti.
"Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Menurut keterangan Dedi, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia meyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). (*)
Editor : Almasrifah