Pendapat berbeda tersebut diajukan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam pertimbangan yang tertuang dalam putusan itu, Guntur Hamzah menilai menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora itu karena kurang elok dan tak dapat dibenarkan.
Menurutnya, uji materil dua pasal yang menjadi dasar pengusungan pasangan calon kepala daerah tersebut merupakan rambu-rambu yang disusun oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI atau Pemerintah.
Apalagi, Pasal 40 Ayat 3 yang diuji materil oleh pemohon merupakan aturan main yang dibuat untuk memastikan jalannya pemilihan kompetitif untuk mendapatkan pemimpin terbaik dalam koridor demokratis.
“Karena itu, norma dalam pasal itu tidak bisa begitu saja dinilai inkonstitusional karena tidak diatur secara eksplitist dan implisit dalam konstitusi. Juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, keadilan dan prinsip demokrasi,” tulisnya.
Permohonan pun diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora selepas keduanya mengetahui hasil pemilihan legislatif yang tak mencukupi untuk mengusung pasangan calon secara mandiri atau gabungan partai. Baik menggunakan jumlah minimal kursi keterwakilan atau jumlah minimal suara sah.
Meski langkah hukum yang diambil kedua pemohon masih dari bagian hak konstitusional warga negara. Namun, permohonan yang ada justru menunjukkan adanya hasrat untuk mengubah atau menghapus aturan main yang sudah ditetapkan.
“Hal itu terkonfirmasi dalam petitum provisi pemohon,” tulisnya.
Adanya upaya judicial review ke MK atau legislatif review ke DPR harusnya dilakukan jauh sebelum kontestasi dimulai. Bukan ketika sedang berjalannya tahapan seperti yang diajukan para pemohon setelah mengetahui hasil pemilu legislatif.
Permohonan ini justru bisa mengganggu stabilitas aturan main yang membingungkan dalam Pilkada yang sedang berjalan. Lewat Putusan MK bernomor 5/PUU-V/2007, sudah terbuka jalan dan memungkinkan mencalonkan diri lewat jalur perseorangan.
Kendati tak mudah karena memerlukan dukungan pemilih dengan persentase tertentu dari jumlah penduduk di masing-masing daerah. Hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil dilakukan. “Tak hanya calon perseorangan, Pilkada juga dimungkinkan hadir dengan adanya calon tunggal,” jelasnya.
Editor : Uways Alqadrie