Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jaringan Bandar Digulung: “Gembong” Narkoba Leluasa di Penjara, Atur Jalannya Peredaran Narkoba di Kaltim

Dwi Restu Amrullah • Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:57 WIB

DIBEBER: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan pengungkapan jajaran Satresnarkoba yang juga dikendalikan tiga warga binaan. (FOTO: RESTU/KP)
DIBEBER: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan pengungkapan jajaran Satresnarkoba yang juga dikendalikan tiga warga binaan. (FOTO: RESTU/KP)
KALTIMPOST.ID, Siasat bandar narkoba selalu bisa menemukan jalannya untuk peredaran narkotika di Samarinda. Bahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ikut terlibat dalam melancarkan aksinya.

Lembaga pemasyarakatan (lapas) kecolongan dengan adanya warga binaan pemasyarakatan yang masih bisa berkomunikasi, terlebih ikut mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan narkoba antardaerah.

Seperti halnya jaringan baru yang belum lama ini diungkap polisi, penghubungnya berasal dari narapidana. Pengungkapan pertama dilakukan Jumat (23/8) lalu terhadap Budi Pratama (30), warga Muara Ancalong, Kutai Timur, membawa barang sebesar 2,41 gram. 

Pria itu dibekuk di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara, sekitar pukul 22.00 Wita pada Jumat (23/8) lalu.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan meringkus Jimiansyah (37) di Sebulu, Kutai Kartanegara. Sebanyak 59 paket sabu-sabu seberat 104,3 gram diamankan.

 

“Kemudian dari pelaku itu terus dikembangkan, ternyata ada keterkaitan dengan beberapa lapas, ada Lapas Balikpapan dan Lapas Sudirman Samarinda,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (27/8).

 

Kemudian dilakukan pengembangan lagi, sambung dia, dua tersangka lainnya ditangkap dini hari kemarin (27/8). Dia adalah Gilang Ramadhan Hadi Putra (26) dan Sandra Adi Saputra (30), ditangkap di kawasan Bukit Alaya, tepatnya di halaman parkir Burger King. Ketika penggeledahan, ditemukan 9 paket sabu-sabu totalnya 436 gram.

“Jadi barang itu masuk dari Bontang melalui jaringan Lapas Sudirman dan diedarkan di Samarinda. Jadi, G (Gilang) dan S (Sandra) itu merupakan kurir yang selama ini mengedarkan barang milik B, bandar narkoba dari Bontang ke para pemesan baik dari Samarinda maupun Balikpapan lewat jaringan lapas. Untuk upah yang diberikan Rp 5 juta sekali mengantar sampai ke pemesan” sambungnya.

 

Sementara itu, tiga warga binaan pemasyarakatan yang terlibat sebagai aktor penghubung melalui alat komunikasi. 

 

“Tiga orang di lapas sebagai penghubung pembeli, mereka menghubungkan melalui alat komunikasi (handphone),” tuturnya.

 

Kasus itu akan terus dikembangkan. Informasi yang dihimpun bahwa salah satu kurir disebutkan ada hubungan saudara dengan pemilik barang, B warga Bontang.

 

“Informasi yang kita dapat B ini sudah lama di kota Bontang. Kita masih menelusuri dan B sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk lapas yang terlibat di Samarinda, yakni Lapas Kelas II A Samarinda Jalan Jendral Sudirman,” pungkasnya. (dra/epo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#peredaran narkoba #kaltim #lapas #Polresta Samarinda