Jawabannya adalah proyek pembangunan jalan lingkar tepi pantai atau coastal road yang menghubungkan Kelurahan Sei Parit-Kelurahan Nipahnipah-Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.
Proyek ini, berdasarkan dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, dikerjakan selama lima belas tahun sekarang ini, terhitung sejak 2009 dan September 2024 ini.
Meskipun, berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, proyek ini terus dilanjukan dengan kontrak-kontrak yang diperbarui, dan pengerjaan dilakukan bertahap. Panjang jalan ini direncanakan 12 kilometer.
Tidak pelak, proyek ini mendapatkan berbagai sorotan dari masyarakat. Di antaranya dari kalangan pengusaha yang disuarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU, Salehuddin Muin.
“Kami melihat saat ini pemkab tidak fokus untuk segera menyelesaikan pembangunan coastal road dalam waktu dekat ini. Pertanyaannya lagi, setelah rampung, apakah nanti jalan tersebut dijadikan untuk jalur utama moda transportasi darat, seperti angkutan kota (angkot) dari mana ke mana?” kata Salehuddin Muin, Minggu (1/9).
Salehuddin mencatat, peningkatan coastal road ini pekerjaannya mulai dikontrakkan pada 22 Desember 2009, dan kemudian dilanjutkan dengan peningkatan tahap kedua sistem multitahun (multiyears) yang berlangsung dari 20 September 2016 hingga 2018. Tahap berikutnya, proyek ini digarap sistem kontrak yang ditandatangani pada 10 Desember 2019.
“Nah, saya dengar pada 19 April 2021, kontrak baru untuk peningkatan jalan ini kembali diteken, dan proyek ini terus berlanjut dengan kontrak terbaru yang ditandatangani pada 19 Maret 2024,” ujarnya.
Kata dia, tidak hanya tampak dari kurang fokusnya penyelesaian pembangunan jalan ini, tetapi ada dampak ikutannya yang belum dirampungkan oleh pemerintah daerah hingga sekarang. Yaitu, ganti rugi atas lahan milik warga yang diatasnya telah dibangun untuk proyek coastal road ini.
“Kasihan yang punya lahan sudah lama menunggu. Bahkan, sudah ada warga pemilik lahan yang telah meninggal dunia. Seharusnya, pemkab segera memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sebagai bagian tanggung jawab pemerintah,” kata Salehuddin Muin.
Ia mendorong pemkab untuk fokus dan segera menyelesaikannya agar segera terbuka jalur alternatif baru, dan diharapkan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru pada kawasan jalan, yang direncanakan untuk disambung dengan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR PPU, Khairudin saat dikonfirmasi mengenai target penyelesaian coastal road dan dijadikannya rute angkot, kemarin, ia mengaku belum bias menjawab. Ia beralasan baru beberapa hari menempati jabatan di DPU PR itu.
“Saya bahas dengan teman-teman di PU dulu, ya,” kata Khairudin yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU itu.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, kepada Kaltim Post, baru-baru ini menjelaskan bahwa, jalan itu cukup panjang sehingga penyelesaiannya membutuhkan biaya besar. Ia pesimistis tak bisa selesai dengan cepat, apabila hanya mengandalkan anggaran dari daerah sendiri.
Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa perlu ada sokongan anggaran dari pemerintah pusat agar jalan segera bisa optimal pekerjaannya. Makmur Marbun mengakui, belum lama ini, dia telah menemui pihak terkait di kementerian, dalam hal ini Direktur Jalan Raya, untuk membicarakan penyelesaian jalan coastal road ini.
Pihak kementerian teknis, lanjut dia, menjadwalkan untuk melakukan peninjauan ke lokasi jalan, yang pada bagian tepi jalan lainnya di Kelurahan Sungai Parit telah dibangun rumah jabatan (rujab) bupati PPU dengan anggaran Rp 40 miliar itu.
Editor : Uways Alqadrie