Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Marak Illegal Mining di Kubar! APHKB Gelar Aksi Damai di KPK, Tuntut Tujuh Poin Penting dan Bupati Diperiksa

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 6 September 2024 | 13:05 WIB

7 POIN: Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat ( APHKB) gelar aksi Damai di KPK. (FOTO: SUNARDI/KP)
7 POIN: Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat ( APHKB) gelar aksi Damai di KPK. (FOTO: SUNARDI/KP)
KALTIMPOST.ID, Maraknya kegiatan Ilegal mining atau yang di kalangan masyarakat awam dikenal dengan sebutan 'koridor', sepertinya sulit dihentikan aparat penegak hukum di Kutai Barat. 

Kegiatan penambangan yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan tersebar di kecamatan Siluq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, Nyuatan, Linggang Bigung, Long Iram, dan Melak.

Peduli dengan lingkungan Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) menggelar aksi damai.

Angkat Isu Kerusakan Lingkungan dan Hutan Dalam Aksi Damai, Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat Keluarkan 7 Tuntutan Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) menggelar aksi damai, yang berlangsung didepan gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta pada Kamis (5/9/2024).

Aksi ini dilakukan berdasarkan data dan fakta dari hasil investigasi yang dilakukan oleh APHKB.Kegiatan pertambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan yang sangat parah terhadap lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat.

Bahkan kegiatan ilegal mining ini juga menyasar Hutan lindung Buring Ngayok yang terletak di kampung Intu Lingau kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat. Kawasan yang sudah ditetapkan menjadi hutan lindung melalui surat keputusan menteri LHK. Menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut.Baca Juga: Hadi Mulyadi dan Seno Aji Tunjukkan Contoh Baik Dalam Bersaing Merebut Suara di Pilgub Kaltim

Ironisnya kegiatan tambang koridor disinyalir menggunakan asset pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dimana PT Perusda Witeltram merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, pernah meminta izin penggunaan lokasi pelabuhan ke Badan Keuangan Dan Aset Daerah dengan di fasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar.

Kabag Ekonomi Agustinus Dalung mengaku memang memfasilitasi permohonan izin pinjam pakai dermaga milik Pemkab yang ada kampung Royok  dan Jelemuk untuk membantu Perusda Witeltram yang kesulitan mengembangkan usaha.

"Salah satu cara untuk menghidupkan perusda adalah dengan memanfaatkan aset sehingga mendampingi perusda mengajukan permohonan kepada BKAD. Tujuannya agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja,"  jelas Agustinus Dalung dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar tentang tambang ilegal, Kamis 11 juli 2024 lalu.

Namun Badan Keuangan Dan Aset Daerah ( BKAD) tidak memberikan izin, salah satu alasan tidak memberikan izin adalah karena tidak mengetahui batu bara yang ada itu darimana sumbernya dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Namun, entah bagaimana sampai saat ini Pelabuhan Royoq dan Jelemuk tetap difungsikan sebagai tempat penumpukan batu bara yang tidak jelas darimana sumbernya.

Seharusnya pelabuhan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang Legal dan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya segala kegiatan harus memiliki izin yang jelas namun sampai hari ini pelabuhan tersebut digunakan untuk penumpukan batu bara yang tidak jelas asalnya.

Dalam aksi damai APHKB di Gedung KPK RI,organisasi yang diketuai Abdul Rais, dan sekretaris Alsiyus serta  bendahara, Ardianson menyampaikan tujuh poin penting tuntutan yang disampaikan.

"Pertama Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap seluruh aktivitas tambang Ilegal terutama di Pelabuhan Royoq dan Jelemuq," tegas Abdul Rais, Jumat ( 6/9/2024)

Lanjutnya, kedua meminta dan mendesak KPK untuk segera memeriksa bupati Kutai Barat.

Ketiga meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses hukum direksi PT Perusda  Witeltram.

Ditambahkannya, keempat meminta dan mendesak KPK untuk segera memeriksa kepala Kabag Ekonomi Kabupaten Kutai Barat.

Kelima meminta dan mendesak KPK Untuk segera memeriksa Kepala BKAD Kutai Barat.

Keenam, aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat

" Dan terakhir, tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal di Kutai Barat," pungkasnya.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#bupati kutai barat #tambang ilegal