KALTIMPOST.ID, Kasus mafia anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyeret pejabat Pemkot Balikpapan tahun 2018 lalu, akhirnya bergulir di persidangan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan Tara Allorante bersama dengan Fitra Infitar mantan Kepala Sub-Auditorat Kaltim I di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim didakwa bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018 di Pemkot Balikpapan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tara Allorante didaftarkan pada 27 Agustus 2024.
Dan tercatat dalam nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Pun demikian dengan Fitra Infitar, didaftarkan dengan tanggal yang sama, dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Dan sidang perdana telah dilaksanakan pada 5 September 2024 di Ruang Letjen TNI Ali Said, SH. Namun sidang dinyatakan ditunda.
“Alasan ditunda, memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan),” tulis laman SIPP PN Samarinda diakses Minggu (8/9).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/9) nanti. Dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa.
Di Ruang Letjen TNI Ali Said, SH. Di mana, pada dakwaan jaksa penuntut umum, menerangkan bahwa Tara Allorante yang sempat menjadi Kepala DPU Balikpapan sejak tahun 2012 hingga 2018.
Dan Fitra Infitar saat menjabat Kepala Sub-Auditorat Kaltim I di BPK Perwakilan Kaltim. Yang menjabat pada tahun 2017 hingga 2019.
Dan diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar. Yang merupakan 5 persen total nilai DID untuk Pemkot Balikpapan TA 2018 sebesar Rp 26 miliar.
“Uang pelicin” itu diberikan kepada Yaya Purnomo, saat menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Dan Rifa Surya, saat menjabat Kasi Perencanaan DAK Fisik II, pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Untuk memuluskan pengurusan DID TA 2018 untuk Pemkot Balikpapan.
Kasus ini sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2018. Hingga akhirnya dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Agustus 2023.
Dan Tara Allorante maupun Fitra Infitar ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 lalu.
“Dari hasil gelar perkara, penetapan tersangka pada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA (Tara Allorante) dan FI (Fitra Infitar) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya, 23 Februari 2024.
Erdi juga mengatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan TA 2018, merupakan pelimpahan dari KPK. Yang dilakukan pada 16 Agustus 2023.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” terang perwira berpangkat melati tiga di pundaknya ini.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa, Tara Allorante dan Fitra Infitar diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Editor : Dwi Puspitarini